Home
Login.
Artikelilmiahs
41954
Update
NUR CAHYATI
NIM
Judul Artikel
Strategi Bawaslu dalam Menjaga Netralitas ASN Menuju Pemilu 2024 di Kabupaten Jepara
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana strategi Bawaslu Kabupaten Jepara dalam menjaga netralitas ASN di Kabupaten Jepara pada proses tahapan Pemilu khususnya pada tahap pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, karena tercacat di Kabupaten Jepara pada Pilgub 2018 dan Pemilu 2019 banyak pelanggaran netralitas ASN. Selain strategi, penelitian ini juga menggali apa yang menjadi faktor pendorong dan penghambat Bawaslu Kabupaten Jepara dalam menanggulangi ASN yang tidak netral. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Informan penelitian yaitu ketua, komisioner, tenaga teknis sekretariat Bawaslu, masyarakat dan mahasiswa. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, ASN bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat dan harus netral dari pengaruh semua golongan. Kedua, Kabupaten Jepara memiliki 6 OPD dengan 8.890 ASN. Ketiga, Bawaslu Kabupaten Jepara melakukan strategi terhadap netralitas ASN dengan melakukan himbauan dengan mengirimkan surat himbauan kepada OPD dan Partai Politik, ASN melakukan pengecekan nama dan NIK pada laman yang tersedia. Selain strategi tersebut, Bawaslu juga mengadakan kegiatan sosialisasi tentang pengawasan partisipatif, sosialisasi melalui media sosial dan program unggulan dengan turun langsung ke lapangan. Keempat, faktor pendorong strategi Bawaslu yaitu Bawaslu yang memiliki kewenangan yang jelas dengan dilindungi oleh UU sehingga menjadi dasar yang kuat bagi Bawaslu untuk menjaga netralitas ASN dan keterlibatan masyarakat dalam berperan aktif dalam mengawasi pemilu serta memberikan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Faktor penghambat, yaitu budaya masyarakat yang enggan melaporkan karena merasa tidak enak. Jadi, Bawaslu memiliki peran penting dalam keberhasilan proses Pemilu, dan membutuhkan peran serta masyarakat dalam pengawasan pada proses Pemilu khususnya pada netralitas ASN. Bawaslu juga membentuk Pijar (Pengawas Partisipatif Jepara).
Abtrak (Bhs. Inggris)
This study aims to explain how the strategy of Bawaslu Jepara Regency in maintaining the neutrality of civil servants in Jepara Regency in the election stage process, especially at the stage of updating voter data and preparing voter lists, because it was flawed in Jepara Regency in the 2018 gubernatorial election and 2019 election, there were many violations of the neutrality of civil servants. In addition to strategy, this study also explores what are the driving and inhibiting factors of Bawaslu Jepara Regency in tackling non-neutral civil servants. This study used qualitative research methods. Research informants are the chairman, commissioners, technical personnel of the Bawaslu secretariat, the community and students. The data collection techniques used are interviews, observation, and documentation. Data analysis used is data reduction, data presentation and conclusions. The results showed that first, civil servants are tasked with providing services to the community and must be neutral from the influence of all groups. Second, Jepara Regency has 6 OPDs with 8,890 civil servants. KThird, , Bawaslu Jepara Regency carried out a strategy towards the neutrality of civil servants by making appeals by sending letters of appeal to OPD and Political Parties, ASN checked names and NIK on the available pages. In addition to these strategies, Bawaslu also held socialization activities on participatory supervision, socialization through social media and excellent programs by going directly to the field. KFourth, the driving factor of Bawaslu's strategy is Bawaslu which has clear authority protected by law so that it becomes a strong basis for Bawaslu to maintain the neutrality of civil servants and community involvement in playing an active role in supervising elections and providing reports of alleged violations of civil servants' neutrality. The inhibiting factor, is the culture of people who are reluctant to report because they feel bad. So, Bawaslu has an important role in the success of the election process, and requires the participation of the community in supervising the election process especially on the neutrality of civil servants Bawaslu also formed Pijar (Jepara Participatory Supervisor).
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save