Home
Login.
Artikelilmiahs
4184
Update
PUSPO SANTI
NIM
Judul Artikel
PERGESERAN WEWENANG PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG SETELAH LAHIRNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2004 TENTANG KOMISI YUDISIAL
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Sebelum adanya Perubahan Undang Undang Dasar 1945, kekuasaan kehakiman atau fungsi judikatif (judicial) hanya terdiri atas badan-badan pengadilan yang berpuncak pada Mahkamah Agung. Lembaga Mahkamah Agung tersebut, sesuai dengan prinsip independent of judiciary diakui bersifat mandiri dalam arti tidak boleh diintervensi atau dipengaruhi oleh cabang-cabang kekuasaan lainnya, terutama pemerintah. Prinsip kemerdekaan hakim ini selain diatur dalam Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman, juga tercantum dalam Penjelasan Pasal 24 Undang Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman tidak boleh dipengaruhi oleh cabang-cabang kekuasaan yang lain. Perubahan Undang Undang Dasar 1945 telah dilakukan sebanyak empat kali sejak tahun 1999 sampai dengan tahun 2002. Dalam Perubahan Ketiga tahun 2001 dan Perubahan Ke¬empat tahun 2002 telah melahirkan dua lembaga negara baru yaitu Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial. Lahirnya Komisi Yudisial dengan tugas dan perannya sebagaimana yang diamanatkan undang-undang, sedikit banyak telah membuat perubahan warna atas tugas dan wewenang Mahkamah Agung, terutama yang berkenaan dengan tugas wewenang pengawasan dan khususnya pengawasan terhadap tingkah laku serta perilaku hakim. Karena apabila dicermati, langsung atau tidak langsung fungsi pengawasan terhadap perilaku hakim yang tadinya mutlak berada di tangan Mahkamah Agung menjadi bergeser pada Komisi Yudisial. Secara struktural kedudukan Komisi Yudisial diposisikan sederajat dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Namun secara fungsional, peranannya bersifat penunjang (auxiliary) terhadap lembaga kekuasaan kehakiman. Komisi Yudisial, meskipun fungsinya terkait dengan kekuasaan kehakiman, tetapi tidak menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman. Komisi Yudisial bukanlah lembaga penegak norma hukum (code of law), melainkan lembaga penegak norma etik (code of ethics). Lagi pula komisi ini hanya berurusan dengan soal kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim, bukan dengan lembaga peradilan atau lembaga kekuasaan kehakiman secara institusional. Pembentukan Komisi Yudisial sendiri adalah didasarkan pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial sebagai implementasi dan tuntutan pernyataan Undang Undang Dasar 1945. Sebagai lembaga negara yang bersifat independen Komisi Yudisial dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tidak dapat dicampuri atau dipengaruhi oleh kekuasaan lainnya, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Prior to the Amendment of the 1945 Constitution, the judiciary or judicial functions (judicial) consists only of judicial bodies that culminated in the Supreme Court. The Supreme Court, in accordance with the principle of an independent judiciary is independent in the sense recognized should not be interfered with or influenced by the other branches of power, especially the government. The principle of independence of judges other than stipulated in the Basic Law Judicial Power, also listed in the Explanation of Article 24 of the 1945 Constitution which asserts that the judicial power shall not be affected by the branches of power to another. Amendment Act of 1945 has done four times from 1999 to 2002. In 2001, the Third Amendment and Amendment to four ¬ 2002 has spawned two new state institutions, namely the Constitutional Court and the Judicial Commission. The birth of the Judicial Commission with the duty and role as mandated by law, many have made little discoloration on the duties and authority of the Supreme Court, especially with regard to the task of monitoring authority and in particular oversight of behavior and conduct of judges. Because if we look closely, direct or indirect oversight of the conduct of judges who had been absolute in the hands of the Supreme Court to be shifted to the Judicial Commission. Structurally positioned equal footing with the Judicial Commission of the Supreme Court and the Constitutional Court. But functionally, its role is supporting (auxiliary) of the institution of judicial power. Judicial Commission, although the function in relation to the judiciary, but it does not perform the function of the judiciary. The Judicial Commission is not the norm of law enforcement agencies (code of law), but rather the norm enforcement agencies conduct (code of ethics). Anyway commission only deal with a matter of honor, dignity and behavior of judges, not by the judiciary or judicial authority in institutional agencies. Establishment of the Judicial Commission itself is based on Law No. 22 Year 2004 on the implementation of the Judicial Commission and the demands of the statement of the 1945 Constitution. As an independent state agency of the Judicial Commission in carrying out its duties and authorities can not be interfered with or influenced by other powers, as defined in Article 2 of Law No. 22 of 2004
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save