Home
Login.
Artikelilmiahs
41811
Update
ACHMAD REZA HARYANA
NIM
Judul Artikel
KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI DALAM MEMUTUS PERKARA WARIS UNTUK ORANG BERGAMA ISLAM (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 379/PDT/2020/PT SMG)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Pengadilan diamanatkan sebagai lembaga yang dibentuk oleh negara untuk menangani permasalahan-permasalahan yang timbul di masyarakat dengan tujuan memperoleh keadilan dan kepastian hukum. Dalam konteks ini, dikenal Kewenangan Pengadilan untuk mengadili atau biasa disebut Kompetensi Pengadilan yaitu berhak atau tidaknya sebuah pengadilan dalam mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan oleh para pihak. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kompetensi Pengadilan Negeri dalam memutuskan ahli waris bagi orang yang beragama Islam dan menganalisis pertimbangan hukum Hakim dalam memutus ahli waris bagi orang yang beragama Islam dalam dalam Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 379/PDT/2020/PT SMG. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan kasus. Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian preskriptif dengan mengumpulkan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data diolah secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk uraian deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan sebagai berikut: 1) Pengadilan Negeri tidak memiliki kewenangan dalam mengadili “sengketa waris bersegi hak milik”. Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Peradilan Agama menutup kemungkinan bagi Pengadilan Negeri untuk mengadili perkara tersebut. Butir 2 SEMA No 2 Tahun 1990 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang mengatur mengenai sengketa mengenai hak milik atau keperdataan lain harus diputus lebih dahulu oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum membawa dampak kerancuan bagi praktek hukum, yang akan menyebabkan sengketa kewenangan dalam mengadili; 2) Pertimbangan hukum hakim dalam memutus ahli waris bagi orang yang beragama Islam dalam putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 379/PDT/2020/PT SMG adalah para Tergugat tidak termasuk ahli waris dari Darisem Binti Wiryantaka dan Nawiredja. Hal ini merupakan pertimbangan yang tidak cermat, hal ini karena tidak menempatkan Rumidah binti Marzuki sebagai ahli waris yang ditelusuri silsilahnya. Baik perkara waris ataupun bukan waris, ataupun anak angkat ataupun bukan anak angkat tetap kompetensi absolut pengadilan Agama. Hal ini karena walaupun anak angkat, waris Islam memberikan hak yaitu wasiat wajibah. Apalagi, sebenarnya hak waris itu dimiliki oleh Rumidah binti Marzuki dan Siswopranoto bin Wijo. Kompetensi Pengadilan, Ahli Waris, Waris Agama Islam
Abtrak (Bhs. Inggris)
Abstract The court is mandated as an institution established by the state to deal with problems that arise in society with the aim of obtaining justice and legal certainty. In this context, it is known as the Court's Authority to adjudicate or commonly called Court Competence, namely whether or not a court has the right to adjudicate and decide a case submitted by the parties. The purpose of this study is to analyze the competence of the District Court in deciding heirs for people who are Muslims and analyze the legal considerations of Judges in deciding heirs for people who are Muslims in Semarang High Court Decision Number 379 / PDT / 2020 / PT SMG. This research is a normative juridical research by using the case approach method. The specification of this study is prescriptive research by collecting secondary data in the form of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The data is processed qualitatively and presented in the form of descriptive descriptions. Based on the results of research and discussion, it can be concluded as follows: 1) The District Court does not have the authority to adjudicate "inheritance disputes in terms of property rights". Article 50 paragraph (2) of the Law on Religious Courts closes the possibility for the District Court to try the case. Point 2 of SEMA No. 2 of 1990 concerning Guidelines for the Implementation of Law No. 7 of 1989 which regulates disputes regarding property or other civil rights must be decided first by the Court within the General Court has the effect of confusion for legal practice, which will cause disputes over authority in adjudicating; 2) The judge's legal consideration in deciding the heirs of Muslims in the Semarang High Court decision Number 379/PDT/2020/PT SMG is that the Defendants do not include the heirs of Darisem Binti Wiryantaka and Nawiredja. This is an incareful consideration, this is because it does not place Rumidah bint Marzuki as the heir who is traced to his genealogy. Whether the case of inheritance or non-inheritance, or adopted or non-adopted children remains the absolute competence of religious courts. This is because even though it is an adopted child, Islamic heirs give the right to be a mandatory will. Moreover, actually the inheritance rights are owned by Rumidah bint Marzuki and Siswopranoto bin Wijo.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save