Home
Login.
Artikelilmiahs
41781
Update
SYAHRIL HAYYI ALTAQI
NIM
Judul Artikel
PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA ADANYA PEMALSUAN IDENTITAS DALAM PERKAWINAN POLIGAMI (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Agama Lolak Nomor 438/Pdt.G/2021/PA.Llk)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA ADANYA PEMALSUAN IDENTITAS DALAM PERKAWINAN POLIGAMI (Studi Putusan Nomor 438/Pdt.G/2021/PA.Llk) Oleh: Syahril Hayyi Altaqi NIM: E1A019286 ABSTRAK Pembatalan perkawinan merupakan tindakan pengadilan berupa putusan yang menyatakan perkawinan yang dilakukan itu dinyatakan tidak sah. Pembatalan perkawinan dapat dilakukan apabila dalam melaksanakan perkawinan tidak memenuhi syarat sahnya perkawinan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perkara pembatalan perkawinan karena tidak ada izin poligami, sebagaimana kasus yang terjadi di Pengadilan Agama Lolak dalam Putusan Nomor: 438/Pdt.G/2021/PA.Llk. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan permohonan pembatalan perkawinan karena tidak ada izin poligami pada Putusan Pengadilan Agama Lolak dalam Putusan Nomor: 438/Pdt.G/2021/PA.Llk dan akibat hukum dari dikabulkannya permohonan pembatalan perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo. Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang diperoleh disajikan dalam bentuk teks naratif dengan menggunakan metode analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa majelis hakim dalam mengabulkan permohonan pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas dalam perkawnan poligami dengan mendasarkan pada Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Pasal 71 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam. Menurut peneliti, dalam perkara tersebut terdapat fakta hukum mengenai penipuan status perkawinan yang dilakukan Suami Pemohon, saat perkawinan yang kedua Suami Pemohon mengaku sebagai “jejaka” padahal saat itu statusnya “sudah menikah”, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 27 Ayat 2 UU No. 1 Tahun 1974 jo Pasal 72 Ayat 2 Kompilasi Hukum Islam. Akibat hukum yang ditimbulkan yaitu berakibat terhadap perkawinan Suami Pemohon dengan Termohon dianggap tidak pernah dilakukan atau perkawinan dianggap tidak pernah ada, hal ini sesuai ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo. Pasal 74 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam. Akibat hukum terhadap anak tidak memutuskan hubungan hukum dengan kedua orang tuanya Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan jo. Pasal 76 Kompilasi Hukum Islam.
Abtrak (Bhs. Inggris)
THE CANCELLATION OF MARRIAGE DUE TO IDENTITY FORGERY IN POLYGAMOUS MARRIAGE (Case Study of Verdict Number 438/Pdt.G/2021/PA.Llk) Oleh: Syahril Hayyi Altaqi NIM: E1A019286 ABSTRAK Marriage annulment is a legal action through a court decision that declares a marriage to be invalid. Marriage annulment can occur when the marriage does not meet the legal requirements as stipulated in Law Number 1 of 1974 concerning Marriage and the Compilation of Islamic Law. This research is motivated by cases of marriage annulment due to lack of permission for polygamy, as exemplified by the case that occurred in the Lolak Religious Court under Decision Number: 438/Pdt.G/2021/PA.Llk. The purpose of this study is to understand the legal considerations of judges in granting requests for marriage annulment due to lack of polygamy permission in the Decision of the Lolak Religious Court under Decision Number: 438/Pdt.G/2021/PA.Llk, and the legal consequences of granting such requests based on Law Number 1 of 1974 concerning Marriage in conjunction with the Compilation of Islamic Law. This study employs a normative juridical approach with a descriptive analytical research specification. The data sources used are secondary data obtained from literature studies. The collected data is presented in the form of narrative text using qualitative normative analysis methods. The research findings and discussions indicate that the panel of judges granted the request for marriage annulment due to identity forgery in polygamous marriage based on Article 22 of Law Number 1 of 1974 concerning marriage and Article 71 point (a) of the Compilation of Islamic Law. According to the researcher, in the case at hand, there was a legal fact regarding the deception of marital status carried out by the Petitioner Husband. During the second marriage, the Petitioner Husband claimed to be "unmarried" despite actually being "already married" at that time. This is in accordance with the provisions of Article 27 paragraph 2 of Law No. 1 of 1974 in conjunction with Article 72 paragraph 2 of the Compilation of Islamic Law. The legal consequence is that the marriage between the Petitioner Husband and the Respondent is considered to have never taken place, in line with Article 28 of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage and Article 74 paragraph (2) of the Compilation of Islamic Law. The legal consequences for the child do not sever the legal relationship with both parents, as stipulated in Article 28 paragraph (2) point (a) of Law Number 1 of 1974 concerning marriage in conjunction with Article 76 of the Compilation of Islamic Law.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save