Home
Login.
Artikelilmiahs
41708
Update
FESYA DESWITA SULISTIANI
NIM
Judul Artikel
APPLICATION OF PRUDENTIAL PRINCIPLE IN SUBMISSION CREDIT WITHOUT COLLATERAL VIA DIGITAL SERVICES (CASE STUDY IN CIMB NIAGA PURWOKERTO)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
ABSTRAK Bank dalam melakukan kegiatan usahanya mengalami perubahan mengikuti perkembangan teknologi. Salah satunya kini dalam melakukan pemberian Kredit Tanpa Agunan (KTA) dapat dilakukan melalui layanan digital dengan wajib melakukan penerapan prinsip kehati-hatian sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/PJOK.03/2018 tentang Penyelenggaran Layanan Perbankan Digital Oleh Bank Umum termuat dalam Pasal 11 dan Pasal 12. Penelitian ini mengkaji penerapan prinsip kehati- hatian dalam pemberian Kredit Tanpa Agunan (KTA) dan akibat hukum terhadap pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam layanan digital di CIMB Niaga Purwokerto. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum yuridis normatif, dengan menggunakan metode pendekatan undang-undang, spesifikasi penelitian deskriptif analitis, Data yang digunakan adalah data sekunder melalui studi kepustakaan dan data primer sebagai data pendukung yang dilakukan melalui wawancara. Data tersebut disajikan secara teks naratif dalam bentuk deskriptif, dan dianalisis secara normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, menunjukan bahwa Bank CIMB Niaga Purwokerto dalam melakukan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian Kredit Tanpa Agunan (KTA) melalui layanan digital sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/PJOK.03/2018 tentang Penyelenggaran Layanan Perbankan Digital Oleh Bank Umum. Pemberian Kredit Tanpa Agunan (KTA) termuat dalam Pasal 11 dan Pasal 12 yaitu dengan melakukan verifikasi dan identifikasi data nasabah secara tatap muka maupun tanpa tatap muka, dan terdapat akibat hukum jika terjadinya pelanggaran prinsip kehati-hatian pada layanan digital yaitu adanya sanksi administratif salah satunya teguran tertulis yang berpengaruh terhadap kreadibilitas bank. Kata Kunci : Prinsip Kehati-Hatian, Kredit Tanpa Agunan, Layanan Digital
Abtrak (Bhs. Inggris)
ABSTRACT Banks in carrying out their business activities have changed following technological developments, one of them is that credit without collateral can be done through digital services with the obligation to apply the prudential principle in accordance with the Financial Services Authority Regulation Number 12/PJOK.03/2018 concerning the implementation of Digital Banking Services by Commercial Banks contained in Article 12 and Article 12. This study examines the application of the prudential principles in credit without collateral and the legal consequences of violating the prudential principles in digital services at CIMB Niaga Purwokerto. This research uses a normative juridical type of legal research, using a statutory approach method, analytical descriptive research specifications. The data used is secondary data through literature study and primary data as supporting data conducted through interviews. The data is presented in narrative text in descriptive form, and analysed normatively qualitatively. Based on the results of the research, it shows that Bank CIMB Niaga Purwokerto in applying the prudential principle in credit without collateral via digital services is in accordance with the provisions of the Financial Services Authority Regulation Number 12/PJOK.03/2018 concerning the Implementation of Digital Banking Services by Commercial Banks. Provision credit without collateral in Article 11 and Article 12, namely by verifying and identifying customer data face-to-face or without face-to-face, and there are legal consequences if there is a violation of the prudential principle in digital services, namely administrative sanctions, one of which is a written warning that affects the bank’s credibility. Keywords: Prudential Principle, Credit Without Collateral, Digital Services
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save