Home
Login.
Artikelilmiahs
41560
Update
NAKIA AYU MULYANI
NIM
Judul Artikel
ANALISIS YURIDIS PERSEROAN PERORANGAN SEBAGAI ENTITAS HUKUM BARU PASCA TERBITNYA UU CIPTA KERJA DITINJAU DARI PRINSIP-PRINSIP PERSEROAN TERBATAS
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membuka peluang bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) untuk mendirikan usaha dalam bentuk perseroan yang dapat didirikan oleh satu orang yang disebut Perseroan Perorangan. Eksistensi perseroan perorangan menimbulkan ketimpangan mengingat perseroan sebagai badan hukum memiliki prinsip dan syarat yang perlu dipenuhi. Penelitian ini bertujuan untuk mengeahui bagaimana kedudukan Perseroan Perorangan sebagai Perseroan Terbatas ditinjau dari prinsip-prinsip Perseroan Terbatas. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, data yang diperoleh disajikan dengan teks naratif, dan metode analisis data yang digunakan adalah normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa kedudukan perseroan perorangan tidak dapat dipersamakan dengan perseroan terbatas yang telah dikenal pada umumnya. Perseroan perorangan diakui sebagai badan hukum karena pengakuan undang-undang, namun secara substansial tidak otomatis memenuhi syarat badan hukum. Hal ini dikarenakan personalitas tunggal dimana Direktur, RUPS, dan pemegang saham dipegang oleh 1 (satu) orang saja. Konsekuensinya yaitu sulit menentukan tolok ukur yang memisahkan antara pribadi pemegang saham dengan perseroan perorangan sehingga tanggung jawab terbatas menjadi kabur dan beresiko merugikan pihak lain. Ini mereduksi doktrin separate entity yang berimplikasi resiko terjadinya fraud menjadi lebih besar.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation opens opportunities for Micro Small Enterprises (MSEs) to establish businesses in the form of companies that can be established by one person called an Individual Company. The existence of individual companies creates inequality considering that the company as a legal entity has principles and conditions that need to be met. This study aims to understand how the position of an Individual Company as a Limited Liability Company is viewed from the principles of Limited Liability Company. The method used in this study is normative juridical with statutory approach method and conceptual approach, analytical descriptive research specification. The data sources used are secondary data in the form of primary, secondary, and tertiary legal materials. The data collection method is carried out by literature study, the data obtained is presented with narrative text, and the data analysis method used is qualitative normative. Based on the results of research and discussion, it can be concluded that the position of individual companies cannot be equated with limited liability companies that are commonly known. An individual company is recognized as a legal entity due to legal recognition, but it does not substantially qualify as a legal entity. This is due to a single personality where the Director, GMS, and shareholders are held by 1 (one) person only. The consequence is that it is difficult to determine the benchmark that separates individual shareholders from individual companies so that limited liability becomes blurred and risks harming other parties. This reduces the doctrine of separate entities which implies a greater risk of fraud.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save