Home
Login.
Artikelilmiahs
41474
Update
NICO YOHANES IMANUEL ALLIANDUS
NIM
Judul Artikel
Efektivitas Pemulihan Korban Kekerasan Seksual Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Kasus kekerasan seksual yang dialami perempuan dan anak menempatkan korban berada pada posisi tidak aman baik di rumah maupun di luar rumah. Tidak terkecuali perempuan dan anak di Kabupaten Banyumas yang rentan menjadi objek kekerasan seksual. Pasal 6 ayat 1 UU No. 31 Tahun 2014 mengatur bahwa dalam hal korban kekerasan seksual berhak untuk mendapatkan bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psikosial dan psikologis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas pemulihan korban kekerasan seksual berdasarkan UU No. 31 Tahun 2014 di wilayah hukum Polresta Banyumas serta mengetahui kendala yang dialami dalam memulihkan korban kekerasan seksual di wilayah hukum Polresta Banyumas walau sudah adanya UU No. 31 Tahun 2014. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Lokasi penelitian yaitu di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Polresta Banyumas. Metode penentuan informan dalam penelitian ini menggunakan Teknik Purposive Sampling. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemulihan terhadap korban kekerasan seksual di wilayah hukum Polresta Banyumas masih kurang efektif akibat masih terdapatnya perbedaan antara law in action dengan law in book/theory. Kendala-kendala yang ada dipengaruhi oleh tiga aspek, yaitu aspek struktur hukum (legal structure) di mana kurangnya penyebaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyulitkan korban yang berada di wilayah hukum Polresta Banyumas untuk memperoleh restitusi, substansi hukum (legal substance) di mana belum adanya pengaturan mengenai mekanisme tertentu untuk mempermudah korban yang berdomisili di wilayah hukum Polresta Banyumas untuk memperoleh restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang berada di Semarang, dan budaya hukum (legal culture) di mana timbulnya stigma buruk di masyarakat yang beranggapan bahwa jika seorang korban kekerasan seksual merupakan aib di lingkungan masyarakat tersebut.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Cases of sexual violence experienced by women and children put victims in an unsafe position both at home and outside the home. Women and children in Banyumas Regency are no exception, as they are vulnerable to becoming objects of sexual violence. Article 6 paragraph 1 of Law No. 31/2014 stipulates that victims of sexual violence are entitled to medical assistance and psychosocial and psychological rehabilitation assistance. This study aims to determine the effectiveness of the recovery of victims of sexual violence based on Law No. 31 of 2014 in the jurisdiction of the Banyumas Police and to determine the obstacles experienced in recovering victims of sexual violence in the jurisdiction of the Banyumas Police despite the existence of Law No. 31 of 2014. This research uses an empirical juridical approach method with descriptive analytical research specifications. The research location is at the Women and Children Service Unit (PPA Unit) of the Banyumas Police. The method of determining informants in this study using purposive sampling technique. The data sources used are primary data and secondary data. The results showed that the recovery of victims of sexual violence in the jurisdiction of Polresta Banyumas is still less effective due to the difference between law in action and law in book/theory. The existing obstacles are influenced by three aspects, namely the legal structure aspect where the lack of distribution of the Witness and Victim Protection Agency (LPSK) makes it difficult for victims in the Banyumas Police jurisdiction to obtain restitution, legal substance, where there is no regulation regarding certain mechanisms to make it easier for victims domiciled in the Banyumas Police jurisdiction to obtain restitution from the Witness and Victim Protection Agency (LPSK) in Semarang, and legal culture, where there is a bad stigma in the community who thinks that if a victim of sexual violence is a disgrace in the community.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save