Home
Login.
Artikelilmiahs
41434
Update
RICKY REINALDO JODITYAWAN
NIM
Judul Artikel
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KELAS RAWAT INAP STANDAR JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (KRIS JKN) DI RUMAH SAKIT UMUM PUSAT SURAKARTA
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Latar Belakang : Implementasi KRIS JKN didasarkan untuk memenuhi prinsip ekuitas sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2004. Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan menunjuk RSUP Surakarta untuk uji coba KRIS JKN dan mengeluarkan 12 kriteria standar sarana prasarana yang harus dipenuhi bertahap, serta PP No. 47 Tahun 2021 terkait alokasi 60% tempat tidur KRIS. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi kebijakan KRIS JKN di RSUP Surakarta. Metodologi : Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan desain studi kasus. Pengambilan data dilakukan dengan wawancara mendalam melibatkan 2 informan dari pasien rawat inap dan 7 informan dari internal RSUP Surakarta, serta telaah dokumen yang kemudian dianalisis menggunakan analisis tematik. Hasil Penelitian : Komunikasi disampaikan dengan metode yang bervariasi dan konsisten, namun cukup jelas untuk para pelaksana kebijakan, namun terdapat perbedaan pemahaman antarpelaksana kebijakan terkait kesenjangan pada tarif dan informasi KRIS JKN yang belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat. Sumber daya yang dimiliki sudah dapat membantu implementasi sesuai dengan standar dari segi SDM, pemahaman SDM, sarana prasarana, wewenang, dan finansial. Disposisi pelaksana kebijakan menerima dan mendukung kebijakan KRIS JKN, tanpa didasarkan insentif sebagai motif pribadi. Struktur birokrasi bersifat tetap, tidak ada perubahan SOP dan pelaksanaan di berbagai unit dan fragmentasi tanggung jawab sudah dilaksanakan secara internal dan eksternal. Kesimpulan : Implementasi KRIS JKN di RSUP Surakarta memiliki kekurangan pada kejelasan informasi yang disampaikan. RSUP Surakarta diharapkan segera mengidentifikasi fakta kesenjangan pada tarif dan menambahkan informasi layanan KRIS JKN yang disampaikan oleh staf pendaftaran selama pengurusan administrasi atau informed consent yang diberikan kepada pasien disertai dengan penyampaian informasi layanan KRIS secara verbal.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Background: The implementation of KRIS JKN is based on the principle of equity in accordance with the UU Number 40 of 2004. The Director General of Health Services designated RSUP Surakarta for the KRIS JKN pilot project and issued 12 standard criteria for gradually fulfilling facility requirements, along with Government Regulation No. 47 of 2021 regarding the allocation of 60% of KRIS beds. Objective: To describe the implementation of the KRIS JKN policy at Surakarta Central Public Hospital. Methodology: This research employs a qualitative method with a case study design. Data collection is carried out through in-depth interviews with 2 inpatients and 7 internal staff of RSUP Surakarta, as well as document review. The collected data is then analyzed using thematic analysis. Results: RSUP Surakarta has employed diverse and consistent communication methods. However, there are discrepancies in understanding among policy implementers regarding the disparities in tariffs and information about the KRIS JKN that are not yet fully comprehended by the public. The available resources have facilitated implementation in line with standards, and the policy implementers' attitude is receptive and supportive towards the KRIS JKN policy, devoid of personal incentive as a motivating factor. The bureaucratic structure remains unchanged, with no alterations to Standard Operating Procedures (SOPs), and implementation across various units and the fragmentation of responsibilities have been executed both internally and externally. Conclusion: The KRIS JKN policy has been implemented at RSUP Surakarta, yet the hospital faces shortcomings in the clarity of conveyed information. RSUP Surakarta is expected to promptly identify the gaps in tariff understanding and enhance the provision of KRIS JKN service information, which should be conveyed by registration staff during administrative processing or informed consent given to patients, accompanied by verbal communication of the KRIS service details.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save