Home
Login.
Artikelilmiahs
41424
Update
TIVANIA WULANDARI DA SILVA
NIM
Judul Artikel
DISPARITAS PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL ANAK OLEH ORANG TUA BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2016 (Studi Putusan Nomor 210/Pid.Sus/2021/Pn Tjk dan Putusan Nomor 140/Pid.Sus/2021/PN Gpr)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Disparitas pidana terjadi dalam Putusan No. 210/Pid.Sus/2021/PN Tjk yang memutus bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi rumusan delik Pasal 81 ayat (3) UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), sedangkan Putusan No. 140/Pid.Sus/2021/PN Gpr perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi rumusan delik Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan dijatuhi putusan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun penjara dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Berdasarkan kedua putusan tersebut, perbuatan terdakwa pada dasarnya sama yaitu dengan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua namun diputus dengan perbedaan 7 tahun. Penelitian ini bertujuan mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam putusan yang menimbulkan disparitas pidana dan mengetahui faktor penyebab terjadinya disparitas pidana pemidanaan. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum secara yuridis normatif, dengan metode pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Spesifikasi penelitian ini adalah preskriptif, dengan jenis dan sumber data sekunder, dan analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa status terdakwa dalam Putusan No. 140/Pid.Sus/2021/PN Gpr sebagai seorang orang tua anak korban tidak mempengaruhi adanya pemberatan pidana. Disparitas pidana pemidanaan dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak oleh orang tua dalam kedua putusan tersebut dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga) bagian berdasarkan sumbernya, yakni disparitas pidana yang bersumber dari kemandirian hakim, pedoman pemidanaan dan sistem pemidanaan.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Criminal disparity is observed in Verdict No. 210/Pid.Sus/2021/PN Tjk, which concludes that the actions of the defendant have been established as legitimately and convincing, fulfill the elements of the offense stipulated under Article 81 Paragraph (3) of Law No. 17 of 2016 concerning Child Protection, resulting in a prison sentence of 15 (fifteen) years and a fine of Rp 1,000,000,000.00 (one billion Indonesian Rupiah). On the other hand, Verdict No. 140/Pid.Sus/2021/PN Gpr confirms that the actions of the defendant have been legitimately and convincing proven to fulfill the elements of the offense stipulated in Article 81 Paragraph (3), in conjunction with Article 81 Paragraph (1), and Article 76 D of Law of the Republic of Indonesia No. 17 of 2016 concerning Child Protection, alongside Article 65 Paragraph (1) of the Criminal Code (KUHP). Consequently, a prison sentence of 8 (eight) years and a fine of Rp 1,000,000,000.00 (one billion Indonesian Rupiah) are imposed. Based on these two verdicts, the defendant's actions are fundamentally the same: coercive sexual violence against a child, committed by a parent, yet adjudicated with a 7-year difference in sentencing. This research aims to discern the legal rationale employed by judges in verdicts that give rise to disparities and to identify the factors causing such disparities in sentencing. This study employs a normative juridical research approach, utilizing the methods of statute analysis and case examination. The research is prescriptive in nature, employing secondary data sources, and employing qualitative descriptive data analysis. The findings of this research indicate that the defendant's status as a parent of the victim in Verdict No. 140/Pid.Sus/2021/PN Gpr does not influence the aggravation of the penalty. Disparities in sentencing for sexual violence against children by parents, as depicted in both verdicts, can be categorized into three distinct segments based on their origins: criminal disparities arising from judicial autonomy, sentencing guidelines, and the penal system.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save