Home
Login.
Artikelilmiahs
41389
Update
BAGAS SURYA ALDI NUGROHO
NIM
Judul Artikel
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KECELAKAAN KERJA BAGI TENAGA KESEHATAN NON APARATUR SIPIL NEGARA DI PUSKESMAS BANJARNEGARA
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Dalam bekerja di puskesmas, terdapat risiko dalam bekerja sebagai ASN maupun non-ASN, mengingat bahwa puskesmas merupakan layanan tingkatan pertama dalam pelayanan kesehatan masyarakat sehingga membuat tenaga kerja di puskesmas mempunyai risiko yang besar terpapar penyakit menular seperti COVID-19, TBC, dan sebagainya. Selain risiko terpapar penyakit, bekerja di puskesmas juga terdapat risiko mengalami gangguan fisik dan mental yang disebabkan karena kelelahan serta risiko kecelakaan kerja seperti tertusuk jarum suntik, tersayat, dan sebagainya. Kecelakaan kerja akan menimbulkan kerugian baik material dan fisik. Melihat begitu besarnya risiko yang harus dihadapi seorang pegawai khusus nya Non-ASN dalam lingkungan unit kerja kesehatan dalam hal ini puskesmas, maka harus ada perlindungan baik perlindungan dalam bentuk jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja, maupun perlindungan dari sisi hukum. Metode penelitian yuridis normatif yang bersifat kualitatif. Spesifikasi penelitian menggunakan preskriptif, data yang digunakan adalah data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dari studi kepustakaan, selanjutnya penelitian disajikan dalam bentuk penyajian verbal. Berdasarkan hasil penelitian maka Perlindungan hukum yang diberikan pemerintah terhadap kecelakaan kerja bagi tenaga kerja kesehatan Non Aparatur Sipil Negara belum secara penuh diberikan walaupun telah dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Undang-undang tersebut antar lain adalah Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 106 ayat 1, Undang-undang nomor 49 tahun 2018 pasal 75 ayat (1) dan pasal 99 ayat (3). Namun pemberian perlindungan ini masih harus menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan teknis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan. Perlindungan terhadap pegawai Non Aparatur Sipil Negara dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pegawai Non ASN dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pegawai Non ASN dan keluarganya.
Abtrak (Bhs. Inggris)
In working at a puskesmas, there are risks in working as ASN or non-ASN, bearing in mind that the puskesmas is the first level of service in public health services so that the workforce at the puskesmas has a great risk of exposure to infectious diseases such as COVID-19, tuberculosis, and so on. In addition to the risk of exposure to disease, working in a puskesmas also carries the risk of experiencing physical and mental disorders caused by fatigue and the risk of work accidents such as needle sticks, cuts, and so on. Work accidents will cause both material and physical losses. Seeing the magnitude of the risks that must be faced by a non-ASN employee in the health work unit environment, in this case the puskesmas. Qualitative normative research methods. Research specifications using prescriptive, the data used are secondary data. Data collection was carried out by literature studies, then the research was presented in the form of verbal presentations. Based on the research results, the legal protection provided by the government against work accidents for non-state civil servant health workers has not been fully provided even though it has been guaranteed in laws and regulations. These laws include Law number 5 of 2014 concerning the State Civil Apparatus article 106 paragraph 1, Law number 49 of 2018 article 75 paragraph (1) and article 99 paragraph (3). However, the provision of this protection still has to wait for the issuance of a Ministerial Regulation after receiving technical considerations from the minister in charge of government affairs in the financial sector. Protection of Non-State Civil Apparatus employees is intended to guarantee the basic rights of Non-ASN employees and guarantee equality of opportunity and treatment without discrimination on any basis to realize the welfare of Non-ASN employees and their families.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save