Home
Login.
Artikelilmiahs
41099
Update
DERRY DRAJAT FIRDAUS
NIM
Judul Artikel
PERLINDUNGAN HUKUM MEREK VANS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1850 K/Pdt.Sus-HKI/2022
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Merek sebagai salah satu bentuk karya intelektual memiliki peranan penting dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Pada praktiknya merek terkenal sering kali dimanfaatkan tanpa izin oleh pihak lain sehingga berpotensi menimbulkan kerugian terhadap pemilik merek yang sah. Dengan demikian, merek terkenal harus mendapatkan perlindungan hukum dari negara agar terhindar dari pelanggaran merek yang dapat merugikan berbagai pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap merek VANS Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:1850 K/Pdt.Sus-HKI/2022 dan akibat hukum pembatalan Merek OTTOVANSCLASSIC dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:1850 K/Pdt.Sus-HKI/2022 Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sckunder, dan tersier. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, kemudian data yang diperoleh disajikan dalam bentuk teks naratif dengan menggunakan metode analisis data yang digunakan yaitu metode normatif kualitatif. Berdasarkan data hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa Majelis Hakim telah memberikan perlindungan hukum Merek terkenal VANS milik Penggugat dengan melakukan pembatalan Merek OTTOVANSCLASSIC milik tergugat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1850 K/Pdt.Sus-HKI/2022 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a, b dan (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Akibat Hukum yang timbul dari pembatalan Merek OTTOVANSCLASSIC milik tergugat yaitu merek tersebut dicoret dari Daftar Umum Merek yang diumumkan dalam Berita Resmi Merek oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Brand as a form of intellectual work has an important role in trading activities of goods or services. In practice, well-known brands are often used without the permission of other parties, so that they have the potential to cause harm to the legitimate brand owner. Therefore, well-known brands must receive legal protection from the state in order to avoid trademark violations that can be detrimental to various parties. This study aims to find out how the legal protection of the VANS mark is based on Law Number 20 of 2016 concerning Marks and Geographical Indications in the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number: 1850 K/Pdt.Sus-HKI/2022 and the legal consequences of canceling the OTTOVANSCLASSIC mark in the Decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number: 1850 K/Pdt.Sus-HKI/2022. This reserach uses a normative juridical approach method with analytical descriptive research specifications. The data source used is secondary data consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials. The data collection method is carried out by literature study, then data obtanied is presented in the form of narrative text using the data analysis method use, namely the qualitative nromative method. Based on the research and discussion data, it shows that the Panel of Judges has provided legal protection for the Plaintiff's VANS Mark, by canceling the OTTOVANSCLASSIC Mark in the Supreme Court Decision Number 1850 K/Pdt.Sus-HKI/2022 in accordance with the provisions stipulated in Article 21 paragraph (1) letters a, b and (3) of Law Number 20 of 2016 concerning Marks and Geographical Indications. Legal Consequences arising from the cancellation of the OTTOVANSCLASSIC Mark, belonging to the defendant, namely the mark being crossed out from the General Register of Marks as announced in the Official Mark Gazette by the Directorate General of Intellectual Property.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save