Home
Login.
Artikelilmiahs
41034
Update
SITI LUTHFIAH
NIM
Judul Artikel
KEKUATAN PEMBUKTIAN SAKSI KORBAN PENYANDANG DISABILITAS RETARDASI MENTAL DALAM PROSES PERADILAN TERHADAP TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Nomor 51/Pid.B/2022/PN Pbg)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Pembuktian yang dilakukan oleh seorang penyandang disabilitas retardasi mental dalam proses peradilan yang mana berlawanan dengan syarat formil saksi yaitu berakal sehat, sementara saksi korban retardasi mental memiliki IQ dibawah rata-rata, dalam hal ini telah diputus dan berkekuatan hukum tetap dengan Putusan No 51/Pid.B/2022/PN Pbg. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana kekuatan pembuktian saksi korban yang menyandang disabilitas retardasi mental dalam proses peradilan pidana dan bagaimana dasar pertimbangan hukum hakim terhadap kekuatan pembuktian saksi korban penyandang disabilitas retardasi mental dalam putusan nomor 51/Pid.B/2022/PN Pbg. Pada penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, metode pendekatan kasus dan perundang-undangan, spesifikasi penelitian preskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan yang disajikan melalui uraian secara sistematis dan logis dengan bentuk teks naratif, kemudian dianalisis secara normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuatan pembuktian saksi korban penyandang disabilitas retardasi mental pada dasarnya memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum, namun kesaksiannya tidak dapat dipertanggung jawabkan secara sempurna dalam hukum pidana, sebab hal ini tidak sesuai dengan Pasal 171 KUHAP.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Proof by a person with a mental retardation disability in a court process that is dealing with the formal requirements of a witness, namely that he is of sound mind, while a witness who is a victim of mental retardation has an IQ below the average, in this case it has been decided and has permanent legal force with Decision No. 51/Pid.B/2022/PN Pbg. The formulation of the problem in this study is how is the strength of proof of witnesses victims who have mental retardation disorders in the criminal trial process and what are the legal considerations of judges regarding the strength of proof of victims with mental retardation disabilities in decision number 51/Pid.B/2022/PN Pbg. In this study, the type of normative juridical research, case and statutory approach methods, specifications of analytical prescriptive research were used. The data used is secondary data by collecting data using literature review which is presented through a systematic and logical description in the form of narrative text, then analyzed qualitatively normatively. The results of the study show that the strength of proof of witnesses for victims of mental disorders with mental retardation basically has the same position before the law, but their testimony cannot be perfectly accounted for in criminal law, because this is not in accordance with Article 171 of the Criminal Procedure Code.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save