Home
Login.
Artikelilmiahs
41022
Update
AMEL OKKY SUDRAJAT
NIM
Judul Artikel
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG MEREK “ARRA + LUKISAN” BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG Nomor 242 K/Pdt.Sus-HKI/2022
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan sengketa merek antara Sugeng Hariyadi selaku Penggugat dengan Mohammed Naji Mohammed Bageri selaku Tergugat yang dilandasi iktikad tidak baik dalam pendaftaran merek yang dilakukan oleh Tergugat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pemegang merek “ARRA + LUKISAN” dan akibat hukum pembatalan merek terdaftar berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 242 K/Pdt.Sus-HKI/2022. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan merupakan data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Penyajian data dalam penelitian ini dilakukan secara sistematis dalam bentuk teks naratif dan analisis data dilakukan secara normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa pertama, Penggugat sudah mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis berupa dikabulkannya gugatan dari Penggugat oleh Majelis Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 242 K/Pdt.Sus-HKI/2022. Kedua, akibat hukum dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 242 K/Pdt.Sus-HKI/2022 adalah dibatalkannya merek “COCO ARRA” milik Tergugat karena mempunyai persamaan pada pokoknya dan/atau keseluruhan dengan merek “ARRA + LUKISAN” milik Penggugat dan Tergugat beriktikad tidak baik dalam mendaftarkan merek “COCO ARRA” sebagaimana terdapat dalam ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Abtrak (Bhs. Inggris)
This research is motivated by a trademark dispute between Sugeng Hariyadi as the Plaintiff and Mohammed Naji Mohammed Bageri as the Defendant, which was based on the Defendant's bad faith in registering the trademark. The purpose of this research is to determine the legal protection for the trademark holder "ARRA + LUKISAN" and the legal consequences of the cancellation of the registered trademark based on Law Number 20 of 2016 regarding Trademarks and Geographical Indications in the Supreme Court Decision Number 242 K/Pdt.Sus-HKI/2022. The research method used in this study is normative juridical with a descriptive analytical research specification. The data sources used are secondary data, including primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. Data collection was conducted through literature study. The data presentation in this research is systematically presented in the form of narrative text, and data analysis is done in a normative qualitative approach. Based on the research results and discussions, it can be concluded that, first, the Plaintiff has obtained legal protection as provided in Law Number 20 of 2016 regarding Trademarks and Geographical Indications, in the form of the Plaintiff's claim being granted by the Panel of Judges in the Supreme Court Decision Number 242 K/Pdt.Sus-HKI/2022. Second, the legal consequence of Supreme Court Decision Number 242 K/Pdt.Sus-HKI/2022 is the cancellation of the Defendant's trademark "COCO ARRA" because it is substantially identical or similar to the Plaintiff's trademark "ARRA + LUKISAN," and the Defendant acted in bad faith in registering the trademark "COCO ARRA" as stipulated in Article 21 Paragraph (1) and (3) of Law Number 20 of 2016 regarding Trademarks and Geographical Indications.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save