Home
Login.
Artikelilmiahs
40821
Update
ALIYAH RUSYDA
NIM
Judul Artikel
GANTI KERUGIAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM PERUSAKAN TERUMBU KARANG DI INDONESIA
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Kepulauan Raja Ampat merupakan kawasan konservasi perairan yang telah ditetapkan oleh Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/KEPMEN-KP/2014 tentang kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat di Provinsi Papua Barat. MV Caledonian Sky merupakan kapal pesiar berbendera Negara Bahama di Indonesia, yang kandas dan mengakibatkan perusakan terumbu karang di perairan Raja Ampat, Indonesia. Penelitian ini mengkaji tentang sengketa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kapal pesiar MV Caledonian Sky dengan tujuan untuk mengetahui hukum negara yang digunakan dalam penyelesaian sengketa tersebut dan bentuk pertanggungjawaban kerugian dari kapal pesiar MV.Caledonian SKY terhadap perbuatan yang dilakukan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata serta UU No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Penelitian ini merupakan tipe penelitian yuridis normative dengan metode pendekatan perundang-undang,pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Spesifikasi penelitian deskriptif analitis berdasarkan data yang digunakan adalah data sekunder, dengan pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan yang disajikan melalui uraian secara sistematis dan logis dengan bentuk teks naratif, kemudian dianalisis secara normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data, hukum yang di pakai untuk menyelesaikan insiden Kapal pesiar MV.Caledonian Sky dengan menggunakan hukum di Negara Indonesia sesuai pasal 18AB berdasarkan prinsip lex loci delicti. Kapal pesiar tersebut terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, dengan sengaja mematikan radar sinyal berlayar dan meneruskan perjalanannya tanpa memikirkan rusaknya terumbu karang. Perusahaan Noble Caledonian Sky bersedia bertanggungjawab terhadap rusaknya terumbu karang dan sepakat untuk membayar ganti kerugian baik kerugian materiil maupun immateriil.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Raja Ampat Islands are a water conservation area that has been established by the Decree of the Minister of Maritime Affairs and Fisheries Number 36/KEPMEN-KP/2014 concerning the Raja Ampat Islands Marine Protected Area in West Papua Province. MV Caledonian Sky is a Bahamas-flagged cruise ship in Indonesia, which ran aground and resulted in the destruction of coral reefs in the waters of Raja Ampat, Indonesia. This research examines the unlawful act dispute committed by the MV Caledonian Sky cruise ship with the aim of knowing the state law used in resolving the dispute and the form of liability for losses from the MV. Caledonian SKY cruise ship for acts committed under Article 1365 of the Civil Code and Law No. .32 of 2009 concerning environmental protection and management. This research is a type of normative juridical research with statutory approach, case approach and conceptual approach. The specification of the analytical descriptive research based on the data used is secondary data, by collecting data using literature studies which are presented through systematic and logical descriptions in the form of narrative text, then analyzed qualitatively normatively. Based on the results of research and data analysis, the law used to resolve the MV. Caledonian Sky cruise incident uses Indonesian law according to article 18AB based on the principle of lex loci delicti. The cruise ship was proven to have committed an unlawful, by deliberately turning off the sailing signal radar and continuing its journey without thinking about the damage to the coral reefs. The Noble Caledonian Sky company is willing to take responsibility for the damage to coral reefs and agrees to pay compensation for both material and immaterial losses
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save