Home
Login.
Artikelilmiahs
40772
Update
AYU WAFIQ NUR AZIZAH
NIM
Judul Artikel
DISPENSASI PERKAWINAN DI BAWAH UMUR (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 2864/Pdt.P/2021/PA.Sby)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada Pasal 7 ayat (1) menetapkan usia perkawinan yang diizinkan oleh negara adalah 19 tahun. Namun, hingga saat ini di Indonesia perkawinan anak masih terjadi. Seperti dalam Putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 2864/Pdt.P/2021/PA.Sby. Pemohon hendak mengawinkan anaknya yang berumur 17 tahun dengan seorang laki-laki berusia 36 tahun yang kemudian dikabulkan oleh Majelis Hakim. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 2864/Pdt.P/2021/PA.Sby dan akibat hukum yang ditimbulkan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian yaitu deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder dengan metode pengumpulan data berdasarkan studi kepustakaan dan disajikan secara sistematis berdasarkan analisis normatif kualitatif. Dalam memutus permohonan dispensasi kawin Nomor 2864/Pdt.P/2021/PA.Sby hakim mendasarkan pada Pasal 18 KHI dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Hakim dapat mempertimbangkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 26 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 3 dan Pasal 16 huruf f Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Akibat hukum yang timbul adalah anak Pemohon dan calon suaminya dapat melangsungkan perkawinan. Akibat negatif perkawinan anak terdapat dalam Pasal 12 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Law Number 16 of 2019 concerning Amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage in Article 7 paragraph (1) stipulates that the age of marriage permitted by the state is 19 years old. However, until now in Indonesia child marriage still occurs. As in the Surabaya Religious Court Decision Number 2864/Pdt.P/2021/PA.Sby. The applicant wanted to marry his 17-year-old daughter to a 36-year-old man, which was then granted by the Panel of Judges. The purpose of this study is to determine the legal considerations of the Judge in Decision Number 2864/Pdt.P/2021/PA.Sby and the legal consequences caused. The research method used is normative juridical with research specifications, namely descriptive analytical. The data source used is secondary data with data collection methods based on literature study and presented systematically based on qualitative normative analysis. In deciding the application for marriage dispensation Number 2864/Pdt.P/2021/PA.Sby, the judge is based on Article 18 KHI and Article 6 paragraph (1) of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage jo. Supreme Court Regulation Number 5 of 2019 concerning Guidelines for Adjudicating Marriage Dispensation Applications. The judge may consider Article 7 paragraph (2) of Law Number 16 of 2019 on the Amendment to Law Number 1 of 1974 on Marriage, Article 26 paragraph (1) letter c of Law Number 35 of 2014 on the Amendment to Law Number 23 of 2002 on Child Protection, Article 3 and Article 16 letter f of Supreme Court Regulation Number 5 of 2019 on Guidelines for Adjudicating Marriage Dispensation Applications. The legal effect that arises is that the applicant's child and her prospective husband can enter into marriage. The negative consequences of child marriage are contained in Article 12 paragraph (2) of Supreme Court Regulation No. 5/2019 on Guidelines for Adjudicating Marriage Dispensation Petitions.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save