Home
Login.
Artikelilmiahs
40759
Update
AZ ZAHRA NUR SALISA
NIM
Judul Artikel
HAPUSNYA IZIN MENEMPATI KIOS AKIBAT PENATAAN PASAR (Studi Putusan Nomor 76/G/2021/PTUN.SMG)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Izin merupakan instrumen hukum yang paling banyak digunakan dalam hukum administrasi, untuk mengendalikan tingkah laku para warga. Izin pada umumnya berarti keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila pedagang telah memperoleh izin kios dari pejabat yang berwenang, maka ia bisa menempati kios di Pasar Mranggen untuk berjualan. Bangunan kios Pasar yaitu milik Pemerintah, oleh karena itu para pedagang pasar hanya memiliki hak pakai saja tidak dapat memiliki. Hak menempati dimaksudkan untuk pedagang untuk aktivitas operasional yaitu kegiatan usaha berjualan dipasar, tidak diperbolehkan untuk tempat tinggal, gudang, dijual kepada pihak ketiga, dan sebagainya yang tidak semestinya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah suatu izin menempati kios bisa hapus akibat adanya kebijakan penataan pasar dalam Putusan Nomor 76/G/2021/PTUN.SMG dan untuk mengetahui akibat hukum dalam kasus tersebut serta tepat atau tidak pertimbangan hakim dalam perkara Putusan Nomor 76/G/2021/PTUN.SMG. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, kemudian data yang diperoleh disajikan dalam bentuk teks naratif dan metode analisis data yang digunakan yaitu metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa Kebijakan Penataan Pasar menghapuskan izin menempati kios jika jangka waktu izin menempati kios tersebut telah selesai dan sedang dilakukan Penataan Pasar. Maka kios tersebut sudah dikuasai kembali oleh pemerintah dan pemegang izin tidak perlu mengajukan perpanjangan. Pertimbangan Hakim dalam Perkara Nomor 76/G/2021/PTUN.SMG dinilai sudah tepat karena dalam perkara tersebut Penggugat tidak memiliki hubungan hukum dengan Objek Gugatan sesuai dengan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Abtrak (Bhs. Inggris)
License is one of the most commonly used instruments in administrative law, to regulate the behavior of citizens. Generally, a license means a decision by authorized Government Officials as a form of approval of the Community's request in accordance with the provisions of the legislation. Therefore, obtaining a license is important for citizens who wish to conduct any activities that require approval from the government. The Market kiosk building is owned by the Government, therefore market traders only have the right to use it and cannot own it. The right to occupy is intended for traders to conduct operational activities, namely selling activities at the market. It is not allowed to be used as a residence, warehouse, sold to third parties, or other inappropriate purposes. This research aims to determine whether a license to occupy a kiosk can be revoked due to market arrangement policies in Decision Number 76/G/2021/PTUN.SMG and to find out the legal consequences in the case and whether the judge's consideration in the case of Decision Number 76/G/2021/PTUN.SMG is appropriate or not. This study uses a normative juridical approach with descriptive analvtical research specifications. The data sources used are secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The data collection method was carried out by literature study, then the data obtained were presented in the form of narrative text and the data analysis method used was the qualitative normative method. Based on the results of the research and discussion, it can be concluded that The Market Arrangement Policy abolishes the permit to occupy stalls/kiosks once the designated duration of the permit has expired, and during the ongoing Market Arrangement process. Consequently, the stalls/kiosks are reclaimed by the government/regulatory authority, eliminating the need for permit holders to seek extensions. The judge's consideration in case No. 76/G/2021/PTUN.SMG is considered appropriate because in this case the plaintiff has no legal relationship with the subject of the lawsuit in accordance with Article 53 paragraph (1) of Act No. 9 of 2004 on Amendments to Act No. 5 of 1986 on the State Administrative Court.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save