Home
Login.
Artikelilmiahs
40745
Update
M FANDANU BINA ANDRIYOSO
NIM
Judul Artikel
TINJAUAN TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM MENGENAI DOXING DI INDONESIA
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Tindak kejahatan Doxing di Indonesia dewasa ini kian marak terjadi, namun perlindungan hukum mengenai tindak kejahatan Doxing masih dirasa kurang karena walaupun sudah ada beberapa peraturan yang menyinggung tentang Doxing, namun belum ada peraturan yang mengatur tentang Doxing secara spesifik. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pengaturan mengenai Doxing dan upaya perlindungan hukum tentang Doxing di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan masalah yaitu metode doktriner dimana pendekatan permasalahan ditinjau dari aspek norma hukum yang diimplementasikan dalam tataran normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder dan pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Metode analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif. Kejahatan Doxing belum memiliki definisi yang tertuang secara khusus dalam undang-undang. Kejahatan ini biasanya dilakukan terhadap informasi seseorang yang bersifat rahasia dan informasi tersebut diketahui dan disebarluaskan oleh orang lain tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan sehingga akan menimbulkan kerugian baik secara materil maupun imateril.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Nowadays, Doxing crimes in Indonesia are increasingly common, but legal protection regarding Doxing crimes is still lacking because even though there have been several regulations pertaining to Doxing, there are no regulations specifically governing Doxing. The purpose of this study is to find out the regulations regarding Doxing and legal protection efforts regarding Doxing in Indonesia. This research is a normative juridical with problem approach method are doctrinal method in which the approach to the problem is viewed from the aspect of legal norms implemented at a normative level. The data source used in this research is secondary data, collected by library research method, and analyzed with qualitative juridical method. The crime of doxing does not yet have a definition specifically stated in the law. This crime is usually committed against someone's confidential information and this information is known and disseminated by another person without the consent of the party concerned so that it will cause material and immaterial losses.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save