Home
Login.
Artikelilmiahs
40624
Update
RAYHAN RAMADHAN PUTRA
NIM
Judul Artikel
PENGISIAN JABATAN KEPALA DAERAH OLEH PENJABAT SEBAGAI AKIBAT KEKOSONGAN KEKUASAAN MENUJU PILKADA SERENTAK 2024 (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 mengakibatkan kekosongan jabatan kepala daerah pada transisi waktu tersebut. Pemerintah dan DPR melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) mensyaratkan penjabat sebagai pengganti kepala daerah. Penelitian ini hendak mencari tahu bagaimana pengaturan pengisian jabatan oleh penjabat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada. Penelitian ini juga mencari tahu bagaimana implikasi Putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021 terhadap pengisian jabatan oleh penjabat sebagai pengganti kepala daerah. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pengisian jabatan penjabat sebagai pengganti kepala daerah dilakukan tanpa adanya aturan pelaksana yang relevan sehingga tidak sesuai sebagaimana dalam konsep demokrasi konstitusional. Kemudian adanya Putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021 mewajibkan pemerintah untuk membuat aturan pelaksana dalam rangka demokratisasi penunjukkan penjabat sebagai pengganti kepala daerah.
Abtrak (Bhs. Inggris)
The simultaneous holding of Regional Head Elections (Pilkada) in 2024 resulted in the vacancy of the position of regional head in the transition time. The government and the DPR through Law Number 10 of 2016 (Law on Elections) require an acting officer to replace the regional head. This study wants to find out how the arrangement for filling positions by officials based on existing laws and regulations. This study also finds out how the implications of Constitutional Court Decision Number 67/PUU-XIX/2021 on filling positions by acting as replacements for regional heads. This research is a normative juridical research with a statutory approach, a case approach, and a conceptual approach. The result of this study is that the filling of the position of acting as a substitute for the regional head is carried out without the relevant implementing rules so that it is not appropriate as in the concept of constitutional democracy. Then there is Constitutional Court Decision Number 67/PUU-XIX/2021 obliging the government to make implementing regulations in order to democratize the appointment of acting officials as substitutes for regional heads.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save