Home
Login.
Artikelilmiahs
40123
Update
ANDINE DEVANINDYA PUTRI
NIM
Judul Artikel
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYAWAN PT. EKA JAYA MULTI PERKASA DALAM PEMBAYARAN UPAH KERJA LEMBUR (Studi Putusan Nomor 139 K/Pdt.Sus-PHI/2021)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Upah lembur sebagai hak normatif pekerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berdasarkan pada putusan Nomor 139 K/Pdt.Sus-PHI/2021 menjelaskan bahwa pekerja tidak diberikan hak normatif sebagaimana mestinya seorang pekerja lembur yang mendapatkan upah kerja lembur atas kelebihan jam kerja normal yang telah dilakukan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 139 K/Pdt.Sus-PHI/2021 terhadap pembayaran upah kerja lembur serta untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap karyawan PT. Eka Jaya Multi Perkasa dalam pembayaran upah kerja lembur. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder berupa studi kepustakaan. Penelitian ini diuraikan dengan menggunakan teks naratif yang dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman kepada PT. Eka Jaya Multi Perkasa untuk membayar upah kerja lembur kepada pekerja dengan pertimbangan bahwa adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Eka Jaya Multi Perkasa dalam pembayaran upah kerja lembur sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (2) dan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perlindungan hukum terhadap karyawan PT. Eka Jaya Multi Perkasa dalam pembayaran upah kerja lembur pada dasarnya telah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan. Perlindungan hukum diberikan setelah terjadinya perkara berupa upaya hukum dengan beproses melalui penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sampai pada tingkat peradilan dan diberikan sanksi yang telah ditetapkan Pengadilan
Abtrak (Bhs. Inggris)
Overtime wages as the normative rights of workers which are regulated in law Number 13 of 2003 concerning Manpower. Based on decision Number 139 K/Pdt.Sus-PHI/2021 explained that worker was not provided the normative right as an overtime worker who get overtime wages on excess normal working hour which has been carried out. This study aims to know basic of legal consideration from the judge in Supreme Court decision Number 139 K/Pdt.Sus-PHI/2021 on the issue of overtime wages payment and also to know legal protection of PT. Eka Jaya Multi Perkasa worker in payment of overtime wages.The method used in this research is normative juridical with descriptive specification. The data used is secondary data sourced from library studies. This research is described by using narrative text and analyzed by qualitative normative methods. Based on the result and discussion of the research then it could be concluded that Judge of Supreme Court applied the law to PT. Eka Jaya Multi Perkasa to pay overtime wages to the workers by consideration that it is true there is lawlessness which is carried out by PT. Eka Jaya Multi Perkasa on the issue of overtime wages payment as stipulated in Article 7 paragraph 2 and Article 78 paragrph 2 of Law Number 13 of 2003 concerning Manpower. Legal protection to the workers of PT. Eka Jaya Multi Perkasa on the issue of overtime pay basically is regulated by Labor Law. Legal protection is given after the case happened in the form of legal effort with a process through industrial relations dispute settlement up to court level and is given sanctions which have been determined by the court
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save