Home
Login.
Artikelilmiahs
39978
Update
ANINDA SHINTA RAHMADHANI
NIM
Judul Artikel
Kekuatan Alat Bukti Visum Et Repertum Dalam Pembuktian Tindak Pidana Persetubuhan (Studi Putusan Nomor 82/Pid.Sus/2022/Pn.Skh)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Visum Et Repertum merupakan salah satu alat bukti yang sah berupa surat berdasar keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai suatu keadaan yang diminta secara resmi. Keterangan ahli kedokteran dalam membantu penyidik mengungkap kasus tindak pidana yang mengakibatkan luka pada korban, keracunan, atau bahkan mati. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan pembuktian alat bukti Visum Et Repertum dalam mengungkap kasus dan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara pidana persetubuhan dalam Putusan Nomor 82/Pid.Sus/2022/Pn.Skh. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian preskriptif analitis. Kesimpulan penelitian ini, bahwa kekuatan pembuktian alat bukti Visum Et Repertum pada Putusan Nomor: 82/Pid.Sus/2022/PN. Skh pada dasarnya mengkaji peranan kekuatan hukum Visum Et Repertum dalam tindak pidana persetubuhan. Hasil Visum dikesampingkan karena permintaan Visum keluar berdasar pengaduan dari saksi bukan berdasarkan laporan dari korban, sehingga Visum keluar lebih dulu daripada laporan dari korban. Hal tersebut, menjadikan tidak terpenuhinya formalitas perolehan Visum, namun karena diterangkan keadaan tubuh korban, secara materil merupakan suatu fakta yang benar, sehingga dijadikan pertimbangan hakim untuk menguatkan keyakinannya. Hakim dalam menjatuhkan putusan mempertimbangkan aspek yuridis dan sosiologis. Aspek yuridis seluruh unsur dakwaan telah terbukti sehingga pada diri Terdakwa tidak ditemukan hal-hal yang dapat, menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik di dalam alasan pembenar dan atau alasan pemaaf. Aspek sosiologis yang dipertimbangkan oleh Hakim yaitu Terdakwa belum pernah dipidana, sopan di persidangan, dan masih muda.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Visum Et Repertum is a legal kind of proof in the form of a letter based on a statement from an expert conveying an opinion based on his competence regarding an officially sought circumstance. The testimony of medical professional’s aids detectives in finding criminal cases involving victim damage, poisoning, or even death. This study intends to evaluate the effectiveness of Visum Et Repertum in exposing cases and to identify the legal factors used by judges in resolving criminal cases of sexual intercourse in Decision Number 82/Pid.Sus/2022/Pn.Skh. This study employs a normative juridical research approach with analytical prescriptive research specifications. This study concludes that the strength of the evidence of Visum Et Repertum in Decision Number: 82/Pid.Sus/2022/PN. Skh essentially explores the function of Visum Et Repertum's legal force in the crime of intercourse. The results of the post mortem were disregarded since the request for a post mortem was based on complaints from witnesses and not on reports from victims; hence, the post mortem results were released before the victim reports. This rendered the formality of obtaining a post mortem unfulfilled, but because the judge was informed of the condition of the victim's body, it was a fact that was taken into account to reinforce his verdict. In making a ruling, the judge examines both legal and societal factors. All of the parts of the indictment have been demonstrated from a legal standpoint, so that the Defendant has no justifications or excuses that could absolve him of criminal guilt. The judge took into account that the defendant had never been convicted, was respectful during trial, and was still young.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save