Home
Login.
Artikelilmiahs
39955
Update
MELVIANA SRIDEVI
NIM
Judul Artikel
PEMBUKTIAN AUTOPSI FORENSIK DALAM KASUS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERAT YANG MENYEBABKAN KEMATIAN (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 42/Pid.B/2020/PN.Tka)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Pembuktian merupakan suatu hal terpenting dalam proses persidangan perkara pidana, hal ini dikarenakan dalam pembuktian memiliki sebuah tujuan untuk mencari kebenaran materiil. Dalam proses pembuktian menentukan bagaimana hakim menjatuhkan suatu putusan pidana serta sebagi dasar untuk menentukan salah dan tidaknya terdakwa yang didasarkan pada keyakinan hakim dan juga alat bukti yang sudah ditentukan dalam undang-undang. Tujuan penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui prosedur autopsi forensik dan kekuatan pembuktian autopsi forensik dalam suatu kasus tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. Metode penelitian yang digunakan pada penulisan ini yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian preskriptif, penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui kepustakaan dan juga di uraikan secara sistematis. Berdasarkan hasil penelitian pada putusan perkara nomor 42/Pid.B/2020/PN.Tka bahwasannya prosedur autopsi forensik dalam tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan kematian adalah autopsi harus dilakukan atas permintaan dari pihak penyidik dan izin dari pihak keluarga. Serta kekuatan pembuktian autopsi forensik dalam tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan kematian memiliki nilai kekuatan pembuktian karena telah memenuhi syarat formil yakni diminta oleh penyidik POLRES Gallesong dan syarat materiil yaitu dilakukan oleh seorang dokter ahli forensik dr. Denny Mathus dan juga didukung dengan alat bukti lain yang memiliki kesesuaian sehingga menumbuhkan keyakinan hakim. Autopsi forensik tidak mengikat hakim dikarenakan kekuatan pembuktiannya bersifat bebas, sama seperti alat bukti yang lainnya. Tetapi, alat bukti autopsi forensik dapat di pakai sebagai dasar dalam pertimbangan hukum hakim karena hasil autopsi forensik membuktikan bahwa penyebab kematian korban Haeruddin Dg. Sese disebabkan karena adanya luka bacokan yang dilakukan terdakwa.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Evidentiary is something matter most important in the trial process case criminal, This because in evidentiary own A objective For look for truth material . In the process of proving determine how the judge dropped something decision criminal as well as as base For determine Wrong And nope based defendant on judge's conviction and Also tool evidence already determined in law . Objective study intended For know procedure autopsy forensics And strength evidentiary autopsy forensics in something case follow criminal. Method research used on writing This juridical normative with specification study prescriptive , research This using secondary data obtained through literature And also described _ in a manner systematic . Based on results study on decision case number 42/ Pid.B /2020/ PN.Tka that procedure autopsy forensics in follow criminal persecution causing weight death is autopsy must done on request from party investigator And permission from party family . As well as strength evidentiary autopsy forensics in follow criminal persecution causing weight death own mark strength evidentiary Because has fulfil condition formal ie requested by Gallesong POLRES investigator And condition material that is done by a doctor expert forensic dr. Denny Mathus And Also supported with tool other evidence that has suitability so that grow judge's belief . Autopsy forensics No binding on judges because strength evidentiarycharacteristic free , same like tool other evidence .However , tools evidentiary autopsy forensics can be used as base in consideration judge law because results autopsy forensics prove that reason the death of the victim Haeruddin Dg. Sese caused Because exists wound the stab made defendant.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save