Home
Login.
Artikelilmiahs
39908
Update
NI'MATUL AZIZAH
NIM
Judul Artikel
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA YANG DILANGSUNGKAN DI LUAR NEGERI (Tinjauan Yuridis: Penetapan Nomor 1041/Pdt.P/2022/PN.Tng)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Perkawinan beda agama yang dilangsungkan di luar negeri menjadi sebuah fenomena dikalangan masyarakat menegah ke atas. Fenomena ini terjadi akibat sulitnya pencatatan perkawinan beda agama di Indonesia yang menafsirkan perkawinan adalah sah apabila dilaksanakan sesuai agama dan kepercayaannya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan permohonan penetapan perkawinan beda agama yang dilangsungkan di luar negeri berdasarkan penetapan pengadilan Nomor: 1041/Pdt.P/2022/PN.Tng dan bagaimana pencatatan perkawinan beda agama di Indonesia yang dilangsungkan di luar negeri. Tipe penelitian adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian preskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder. Data yang diperoleh kemudian diolah dan dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Hakim dalam pertimbangannya hanya berdasarkan Pasal 1 angka 17, Pasal 3 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan mengenai suatu peristiwa penting yang harus dilaporkan. Hakim dalam penetapannya hanya mempertimbangkan dari aspek administratif namun tidak mempertimbangkan aspek keabsahan suatu perkawinan sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Mengenai pencatatan perkawinan terdapat dua asas yang diterapkan dalam penelitian ini yaitu asas lex superior derogate legi inferior berkaitan dengan persyaratan pencatatan bagi pasangan beda agama yang dilangsungkan di luar negeri dimana ketentuan Pasal 35 huruf (a) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan mengesampingkan Pasal 38 dan Pasal 39 Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil dan asas lex posterior derogat legi priori mengenai jangka waktu pelaporan perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri setelah kembali ke Indonesia dimana ketentuan Pasal 37 ayat (4) Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan meniadakan ketentuan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Interfaith marriages that take place abroad have become a phenomenon among the upper middle class. This phenomenon occurs due to the difficulty of recording interfaith marriages in Indonesia, which interprets marriage as valid if it is carried out according to religion and belief. The problem in this study is how the legal considerations of the judge in granting the application for the determination of an interfaith marriage that was held abroad based on court decision Number: 1041/Pdt.P/2022/PN.Tng and how the registration of interfaith marriages in Indonesia that were held abroad. The research type is normative juridical. The research specification is prescriptive analytical. The data used is secondary data. The data obtained is then processed and analyzed with qualitative normative methods. The results of the research and discussion show that the judge in his consideration is only based on Article 1 number 17, Article 3 and Article 56 of Law Number 24 of 2013 concerning Amendments to Law Number 23 of 2006 concerning Population Administration regarding an important event that must be reported. The judge in his decision only considers the administrative aspect but does not consider the aspect of the validity of a marriage as stipulated in Article 2 paragraph (1) of Law Number 1 Year 1974 concerning Marriage. Regarding marriage registration, there are two principles applied in this study, namely the principle of lex superior derogate legi inferior relating to the registration requirements for couples of different religions who are held abroad where the provisions of Article 35 letter (a) of Law Number 24 of 2013 concerning Amendments to Law Number 23 of 2006 concerning Population Administration. Article 35 letter (a) of Law Number 24 of 2013 Concerning Amendments to Law Number 23 of 2006 Concerning Population Administration overrides Article 38 and Article 39 of Presidential Regulation Number 96 of 2018 Concerning Requirements and Procedures for Population Registration and Civil Registration and the principle of lex posterior derogat legi priori regarding the reporting period for marriages held abroad after returning to Indonesia where the provisions of Article 37 paragraph (4) of Law Number 24 of 2013 Concerning Amendments to Law Number 23 of 2006 Concerning Population Administration negates the provisions of Article 56 paragraph (2) of Law Number 1 of 1974 Concerning Marriage.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save