Home
Login.
Artikelilmiahs
39870
Update
LIENTANG SABRINA
NIM
Judul Artikel
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN MINYAK GORENG SAWIT DENGAN LABEL YANG MENYESATKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAAN KONSUMEN (STUDI PUTUSAN NOMOR 93/Pid.Sus/2022/PN Pwt)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Minyak goreng sawit adalah minyak goreng yang menggunakan bahan baku berasal dari kelapa sawit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pelaku usaha tidak akan melewatkan terobosan baru untuk memproduksi segala macam jenis minyak, salah satunya yakni minyak goreng sawit. Hal ini dimanfaatkan oleh oknum pelaku usaha dengan memproduksi dan/atau memperdagangkan minyak goreng sawit dengan label yang menyesatkan kepada konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen yang membeli minyak goreng sawit merek “LAPAMA” dalam Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 93/Pid.Sus/2022/PN Pwt berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang dilakukan dengan studi kepustakaan. Data disajikan dalam bentuk uraian logis, sistematis, dan rasional kemudian dianalisis secara normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian pada putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 93/Pid.Sus/2022/PN Pwt, diketahui bahwa konsumen telah mendapatkan perlindungan hukum untuk melindungi hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Bentuk perlindungan hukum tersebut dapat dilihat dengan dijatuhkannya sanksi pidana kepada Rachman Adi Nugroho bin Suwadi selaku pelaku usaha minyak goreng sawit merek LAPAMA dengan label yang menyesatkan berdasarkan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Palm cooking oil is cooking oil that uses raw materials derived from palm oil in accordance with statutory provisions. Business actors will not miss new breakthroughs in producing all kinds of oil, one of which is palm cooking oil. This is exploited by unscrupulous business actors by producing and/or trading palm cooking oil with labels that are misleading to consumers. This study aims to determine legal protection for consumers who buy Palm Cooking Oil with the LAPAMA brand in the Purwokerto District Court Decision Number 93/Pid.Sus/2022/PN Pwt based on Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. This research uses a normative juridical approach with analytical descriptive research specifications. The types of data used are primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials which is carried out by means of literature studes. The data presented in the form of logical, systematic, and rational descriptions and then analyzed qualitatively-normatively. Based on the results of research on the decision of the Purwokerto District Court Number 93/Pid.Sus/2022/PN Pwt, it is known that consumers have received legal protection to protect consumer rights as stipulated in Article 4 letters a and c of Law Number 8 of 1999 Concerning Protection Consumer. This form of legal protection can be seen in the imposition of criminal sanctions on Rachman Adi Nugroho bin Suwadi as the business actor for Palm Cooking Oil with the LAPAMA brand with a misleading label based on Article 62 paragraph (1) of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save