Home
Login.
Artikelilmiahs
39712
Update
ALDIVA NATASYA PUTRI SHALSABILA
NIM
Judul Artikel
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN MEREK GOLDEN SURYA JAYA (GSJ) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 9 PK/PDT.SUS-HKI/2022
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Merek merupakan salah satu bidang dalam Hak Kekayaan Intelektual yang memiliki peran yang sangat penting bagi seorang pelaku usaha dalam melakukan kegiatan perdagangan barang dan jasa. Dengan digunakannya merek pada suatu produk maka konsumen dapat dengan mudah mengenali produk tersebut dan dapat menjadi jaminan atas kualitas dari suatu produk. Persaingan usaha yang sangat ketat membuat tidak semua pelaku usaha bertindak jujur, sehingga memungkinkan terjadinya pelanggaran merek yang seringkali dilakukan terhadap merek terkenal karena telah mempunyai reputasi atau nilai lebih. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembatalan pendaftaran merek GSJ serta akibat hukum terhadap pembatalan merek GSJ berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2022. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang hanya meneliti bahan pustaka sehingga disebut juga penelitian hukum kepustakaan. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dan disertai data sekunder dengan pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan yang disajikan dalam bentuk teks naratif melalui uraian yang disusun secara sistematis, logis, dan rasional, kemudian dianalisis secara normatif kualitatif. Berdasarkan data hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa pembatalan merek GSJ milik PT Golden Surya Jaya dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2022 sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 21 ayat (2) huruf a, serta Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Akibat hukum terhadap pembatalan merek GSJ milik PT Golden Surya Jaya setelah adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2022 berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis adalah PT Golden Surya Jaya kehilangan hak atas merek terhadap merek GSJ miliknya karena dicoretnya merek GSJ dari Daftar Umum Merek.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Trademark is one of the fields in Intellectual Property Rights that has a very important role for a business actor in conducting trade activities of goods and services. With the use of trademarks on a product, consumers can easily recognize the product and can be a guarantee of the quality of a product. Very tight business competition makes not all business actors act honestly, thus allowing trademark infringement which is often done against well-known trademarks because it has a reputation or more value. This study aims to determine the cancellation of GSJ trademark registration as well as the legal consequences of the cancellation of GSJ trademark based on Law Number 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications in Supreme Court Decision Number 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2022. This research uses a normative juridical approach method, namely research that only examines library materials so it is also called library legal research. The research specifications used are descriptive analytical and accompanied by secondary data with data collection using literature studies which are presented in the form of narrative text through descriptions arranged systematically, logically, and rationally, then analyzed normatively qualitatively. Based on the research data and discussion, it can be concluded that the cancellation of the GSJ trademark owned by PT Golden Surya Jaya in the Supreme Court Decision Number 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2022 is in accordance with the provisions stipulated in Article 21 paragraph (1) letters a and b, Article 21 paragraph (2) letter a, and Article 21 paragraph (3) of Law Number 20 Year 2016 on Trademarks and Geographical Indications. The legal consequences of the cancellation of the GSJ trademark owned by PT Golden Surya Jaya after the Supreme Court Decision No. 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2022 based on the provisions of Article 68 paragraph (5) of Law No. 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications are PT Golden Surya Jaya lost the right to trademark his GSJ trademark due to the removal of the GSJ trademark from the General Register of Trademarks.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save