Home
Login.
Artikelilmiahs
39507
Update
NABILLA SHIFA CHAIRUNISA
NIM
Judul Artikel
PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA HOMOSEKSUAL (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Agama Panyabungan Nomor 300/Pdt.G/2022/PA.Pyb)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Syarat sahnya perkawinan diatur dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 12 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada prinsipnya perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan, salah satunya adalah apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau istri. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum Hakim dalam mengabulkan Permohonan Pembatalan Perkawinan karena Homoseksual pada Putusan Pengadilan Agama Panyabungan Nomor 300/Pdt.G/2022/PA.Pyb serta untuk mengetahui akibat hukum dari pembatalan perkawinan dalam Putusan Pengadilan Agama Panyabungan Nomor 300/Pdt.G/2022/PA.Pyb. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif; spesifikasi pendekatan yang digunakan adalah preskriptif analitis; metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, yaitu memperoleh data dari norma atau kaidah dasar dan peraturan perundang-undangan serta literatur maupun jurnal yang relevan dengan masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa hakim dalam memutus perkara ini mendasarkan pada Pasal 23 huruf (b) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Jo. Pasal 72 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam. Menurut peneliti, hendaknya hakim menambahkan Pasal 73 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam sebagai pasal yang berkaitan dengan Pasal 23 huruf (b) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 serta Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 72 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam mengenai batas waktu pengajuan pembatalan perkawinan. Kemudian, Akibat hukum dari pembatalan perkawinan tersebut ialah perkawinan dianggap tidak pernah terjadi dan akta nikah yang telah dikeluarkan dinyatakan tidak berkekuatan hukum.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Article 2 paragraph (1) of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage states that marriage is valid, if it is carried out according to the laws of each religion and belief. The conditions for the validity of marriage are regulated in Article 6 to Article 12 of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. In principle, a marriage can be annulled, if the parties do not meet the conditions for entering into a marriage, one of which is if at the time of the marriage there is fraud or misperceptions about the husband or wife. The purpose of this study is to find out the basis for the judge's legal considerations in granting the Application for Annulment of Marriage due to Homosexuality in Panyabungan Religious Court Decision Number 300/Pdt.G/2022/PA.Pyb as well as the legal consequences of the annulment of marriage in Panyabungan Religious Court Decision Number 300/Pdt.G/2022/PA.Pyb. This research uses a normative juridical approach method; the specifics of the approach used are analytical-prescriptive; The data collection method is carried out by literature studies, namely obtaining data from basic norms or rules and laws and regulations as well as from literature and journals that are relevant to the problem under study. Based on the results of research and discussion, it can be concluded that the judge's decision in this case is based on Article 23 letter (b) of Law Number 1 of 1974 and Article 27 paragraph (2) of Law Number 1 of 1974 Jo. Article 72 paragraph (2) of the Compilation of Islamic Law. According to the researcher, the judge should add Article 73 letter (b) of the Compilation of Islamic Law as an article relating to Article 23 letter (b) of Law Number 1 of 1974 and Article 27 paragraph (3) of Law Number 1 of 1974 Jo. Article 72 paragraph (3) of the Compilation of Islamic Law regarding the deadline for filing for annulment of marriage. Then, the legal consequence of the annulment of the marriage is that the marriage is considered to have never occurred, and the marriage certificate that has been issued is declared to have no legal force. Keywords : Marriage Cancellation, Homosexual
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save