Home
Login.
Artikelilmiahs
39384
Update
RINDI SAPUTRI
NIM
Judul Artikel
KEDUDUKAN EKSHUMASI DALAM PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi Kasus Putusan Nomor 379/Pid.B/2021/PN Mtr di Kota Mataram)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Ekshumasi merupakan proses penggalian mayat dengan melakukan pembongkaran kuburan, kemudian dilanjutkan dengan melakukan bedah mayat atau autopsi. Pada Putusan Nomor 379/Pid.B/2021/PN Mtr, ekshumasi dilakukan terhadap jenazah korban pembunuhan yang telah dikuburkan sekitar 2 (dua) bulan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan ekshumasi dilakukan dalam pengungkapan tindak pidana pembunuhan berencana pada Putusan Nomor 379/Pid.B/2021/PN Mtr serta untuk mengetahui kedudukan dan kekuatan pembuktian ekshumasi pada kasus tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian preskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder dengan metode pengumpulan data berdasarkan studi kepustakaan yang kemudian disajikan dalam bentuk teks naratif serta menggunakan metode analisis normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pada Putusan Nomor 379/Pid.B/2021/PN Mtr, ekshumasi dilakukan dalam pengungkapan tindak pidana pembunuhan berencana yaitu dengan mempertimbangkan aspek yuridis dan aspek non yuridis (sosiologis). Aspek yuridis dilakukannya ekshumasi yaitu berdasarkan keterangan ahli bahwa autopsi perlu dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti kematian yang lebih akurat karena sebelumnya hanya dilakukan pemeriksaan luar saja. Sedangkan aspek non yuridis (sosiologis) dilakukannya ekshumasi karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan hal tersebut menimbulkan perbedaan persepsi di masyarakat, sehingga diperlukan ekshumasi untuk menambah kepercayaan masyarakat bahwa terdakwa adalah seseorang yang melakukan pembunuhan terhadap korban. Kemudian kedudukan ekshumasi dalam putusan tersebut adalah sebagai alat bukti keterangan ahli dan alat bukti surat yang telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil dan memiliki kekuatan pembuktian yang bebas serta berdasarkan keyakinan hakim karena untuk mencari kebenaran materiil maka hakim harus menunjukkan bahwa peristiwa tersebut benar terjadi.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Exhumation is the process of exhuming a corpse by dismantling the grave, then proceeding with a post-mortem or autopsy. In Decision Number 379/Pid.B/2021/PN Mtr, exhumation was carried out on the bodies of the murder victims who had been buried for about 2 (two) months. This research aims to find out the reasons of exhumation was carried out in disclosing the criminal act of premeditated murder in Decision Number 379/Pid.B/2021/PN Mtr and to determine the position and strength of exhumation evidence in this case. The research method used by this research is normative juridical with analytical-prescriptive research specifications. The data source used is secondary data with collection methods based on literature studies which are then presented in the form of narrative text by using qualitative normative analysis methods. Based on the results of this research, it can be concluded that in Decision Number 379/Pid.B/2021/PN Mtr, exhumation was carried out in disclosing the criminal act of premeditated murder is considered by juridical and non-juridical (sociological) aspects. The juridical aspect of exhumation is based on the expert's statement that an autopsy needs to be performed to find out the exact cause of death which is more accurate because previously only external examinations were carried out. Meanwhile, the non-juridical (sociological) aspect that exhumation because the defendant did not admit his actions and that caused different perceptions in society, so that exhumation is needed to increase public trust that the defendant is someone who had committed the murder of the victim. Then the position of exhumation in the decision are as expert explanation evidence and documentary evidence that have fulfilled the formal and material requirements and have independent evidentiary strength and based on the conviction of the judge because to search material truth the judge must show that the incident actually happened.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save