Home
Login.
Artikelilmiahs
39158
Update
ADINDA KURNIA SHOLEKHAH
NIM
Judul Artikel
Pembatalan Perkawinan Karena Wali Tidak Sah (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Bekasi Nomor : 1625/Pdt.G/PA.Bks)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Pembatalan perkawinan adalah Tindakan pengadilan berupa putusan yang menyatakan perkawinan yang diakukan itu dinyatakan tidak sah. Pembatalan perkawinan dapat dilakukan apabila dalam melaksanakan perkawinan tidak memenuhi syarat sahnya perkawinan sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Berdasarkan uraian tersebut, peneliti tertarik untuk melakukan penelitian tentang Pembatalan Perkawinan Karena Wali Tidak Sah (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Bekasi Nomor: 1625/Pdt.G/2022/PA.Bks). Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana dasar pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara pembatalan perkawinan karena wali tidak sah pada Putusan Pengadilan Agama Nomor: 1625/Pdt.G/PA.Bks dan akibat hukum dari permbatalan perkawinan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian perskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder dengan pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan yang disajikan dengan teks naratif sistematis, dan metode analisis data yang digunakan adalah normatif kualitatif. Hasil Penelitian dan Pembahasan menunjukkan bahwa majelis hakim dalam mengabulkan pembatalan perkawinan yang dimohonkan oleh Pejabat Kantor Urusan Agama Bekasi karena wali tidak berhak yang mengakibatkan wali tidak sah dari Termohon II yang pada faktanya merupakan saudara dari Termohon I atau calon suami pada Perkara Nomor 1625/Pdt.G/2022/PA.Bks hanya mendasarkan pada Pasal 71 huruf (e) Kompilasi Hukum Islam. Menurut Peneliti, untuk memperkuat putusan tersebut, Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya dapat menambahkan Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 10 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Akibat hukum yang ditimbulkan dalam Putusan ini yaitu perkawinan antara Termohon I dan Termohon II dibatalkan, dalam putusan tersebut Majelis Hakim tidak membahas ataupun tidak memutus akibat terhadap harta bersama maupun akibat terhadap anak, meskipun secara normatif pembatalan perkawinan tersebut menurut peneliti memiliki akibat hukum terhadap para pihak (suami-isteri) dianggap tidak pernah melakukan perkawinan atau perkawinan tersebut tidak pernah ada, terhadap anak berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) huruf (a) jo Pasal 75 huruf (b) tidak berlaku surut dimana anak tetap dianggap menjadi anak sah. Akibat terhadap harta benda bersama yaitu apabila suami maupun istri beritikad baik, masing-masing mantan suami dan mantan istri mendapat setengah dari harta bersama. Namun, apabila salah satu dari pihak suami maupun istri ada yang beritikad tidak baik, maka pihak yang tidak beritikad baik dapat dibebani biaya, kerugian-kerugian, dan termasuk bunga-bunga yang harus ditanggung.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Marriage Annulment is a court action in the form of a decision declaring that the marriage is invalid. Annulment of Marriage can be carried out if the marriage does not fulfill the legal requirements of marriage as stipulated in Law Number 1 of 1974 and the Compilation of Islamic Law. Based on this description, researchers are interested in conducting research on the annulment of marriage due to an invalid guardian (Juridical Review of the Bekasi Religious Court Decision Number: 1625/Pdt.G/2022/PA.Bks). The formulation of this research problem is how the basis of the judge's legal considerations in deciding the case of marriage annulment due to an invalid guardian in Religious Court Decision Number: 1625/Pdt.G/PA.Bks and the legal consequences of marriage annulment. The method used in this research is normative juridical with analytical prescriptive research specifications. The data source used is secondary data with data collection using literature study which is presented with systematic narrative text, and the data analysis method used is normative qualitative. The results of the research and discussion show that the panel of judges in granting the annulment of the marriage requested by the Bekasi Religious Affairs Office because the guardian is not entitled which results in the illegitimate guardian of Respondent II who in fact is the brother of Respondent I or the prospective husband in Case Number 1625/Pdt.G/2022/PA.Bks is only based on Article 71 letter (e) of the Compilation of Islamic Law. According to the Researcher, to strengthen the decision, the Panel of Judges in their legal considerations can add Article 26 Paragraph (1) of Law Number 1 Year 1974 and Article 10 Paragraph (2) of Government Regulation Number 9 Year 1975. The legal consequences arising from this Decision are that the marriage between Respondent I and Respondent II is annulled, in the decision the Panel of Judges did not discuss or decide on the consequences for joint property or the consequences for children, although normatively the annulment of the marriage, according to researchers, has legal consequences for the parties (husband and wife) is considered to have never entered into a marriage or the marriage never existed, for children based on Article 28 Paragraph (2) letter (a) jo Article 75 letter (b) does not apply retroactively where the child is still considered a legitimate child. The effect on joint property is that if the husband and wife are in good faith, each former husband and former wife gets half of the joint property. However, if one of the husband or wife has bad faith, then the party who does not have good faith can be burdened with costs, losses, and including interest that must be borne.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save