Home
Login.
Artikelilmiahs
38833
Update
ELSI NUR OKTAVIA
NIM
Judul Artikel
CERAI TALAK AKIBAT PERTENGKARAN DALAM RUMAH TANGGA (STUDI TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PEKANBARU NOMOR 659/PDT.G/2022/PA.PBR)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Pasal 38 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 113 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian dan atas keputusan pengadilan, kemudian perceraian hanya dapat dilakukan jika memenuhi alasan-alasan sebagaimana yang termaktub dalam Penjelasan Pasal 39 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam. Berdasarkan hal tersebut, peneliti merumuskan 2 (dua) perumusan masalah yaitu bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan perceraian pada Putusan Nomor 659/Pdt.G/2022/PA.Pbr dan bagaimana akibat hukum dari cerai talak. Penelitian ini merupakan tipe yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, spesifikasi penelitiannya persfektif analitis, data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, kemudian data yang telah diperoleh, dianalisis dengan metode normatif kualitatif dan disajikan dalam bentuk uraian deskriptif naratif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai penetapan cerai talak pada Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 659/Pdt.G/2022/PA.Pbr, pertimbangan hukum hakim didasarkan pada ketentuan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, kemudian talak yang dijatuhkan kepada Termohon adalah talak raj’i berdasarkan pada ketentuan Pasal 118 Kompilasi Hukum Islam. Menurut peneliti, Majelis Hakim kurang tepat dalam menjatuhkan cerai talak dalam putusan ini, karena dalam Putusan Nomor 659/Pdt.G/2022/PA.Pbr mantan istri tidak mempunyai masa iddah akibat cerai talak qobla al dukhul, hal ini berdasarkan pada ketentuan Pasal 153 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam“Tidak ada waktu tunggu bagi yang putus perkawinan karena perceraian sedang antara janda tersebut dengan bekas suaminya adalah qobla al dukhul”, maka talak yang tepat dijatuhkan dalam putusan ini adalah talak bain shughraa berdasarkan pada ketentuan Pasal 119 ayat (1) dan ayat (2) huruf (a) Kompilasi Hukum Islam. Kemudian akibat hukum dari cerai talak terhadap hak dan kedudukan suami istri diatur dalam Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam, akibat hukum dari cerai talak terhadap anak diatur dalam Pasal 41 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, dan akibat hukum cerai talak terhadap harta bersama yaitu diatur dalam ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Hanya saja dalam penelitian ini mantan suami tidak wajib memberikan mut’ah kepada mantan istri karena mantan istri tidak mempunyai masa iddah dan tidak ada akibat hukum terhadap anak karena perkawinannya qabla al dukhul, selain itu tidak ada akibat hukum terhadap harta bersama karena tidak ada harta benda suami istri yang didapatkan selama perkawinan.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Article 38 Law Number 1 of 1974 concerning Marriage jo. Article 113 of the Compilation of Islamic Law, states that a marriage can be terminated because of death, divorce and on a court decision. Divorce can only be carried out if it fulfills the reasons set out in the Explanation of Article 39 paragraph (2) of Law Number 1 of 1974 concerning marriage jo. Article 116 Compilation of Islamic Law. The problem statement in this research is the legal factors considered by the judge in granting the divorce suit in Decision Number 659/Pdt.G/2022/PA.Pbr and find the legal consequences of talak. The legal factors that judges took into account when awarding divorce in Decision Number 659/Pdt.G/2022/PA.Pbr and what the talak divorce's legal repercussions are the formulation of the problem in this study. The type of research in this study is a juridical-normative with statue approach and case approach, type with research specifications from an analytical perspective, the data used in this study is secondary data, then the data that has been obtained is analyzed using qualitative normative methods and presented in the form of descriptive narrative descriptions. Based on research findings regarding the implementation of talak in Pekanbaru Religious Court Decision No. 659/Pdt.G/2022/PA.Pbr, the judge's legal considerations are based Article 19 letter (f) Government Regulation Number 9 of 1975 jo. Article 116 letter (f) Compilation of Islamic Law, According to the researcher, the Panel of Judges was not right in imposing a talak divorce in this decision, because in Decision Number 659/Pdt.G/2022/PA.Pbr the former wife does not have an iddah period due to talak qobla al dukhul, that based on the provisions of Article 153 paragraph (3) of the Compilation of Islamic Law, "There is no waiting time for those who break up their marriage due to divorce, while the widow and her ex-husband are qobla al dukhul", then the right talak divorce to be imposed in this decision is talak bain shughraa based on the provisions of Article 119 paragraph (1) and paragraph (2) letter (a) Compilation of Islamic Law. While the law as a result of divorce on the rights and position of husband and wife is regulated in Article 149 of the Compilation of Islamic Law, the legal consequences of divorce against children are regulated in Article 41 of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, then the legal consequences for joint assets are regulated in the provisions of Article 37 Law Number 1 of 1974 Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. in this research the ex-husband is not required to give mut'ah to the ex-wife because the ex-wife does not have an iddah and there are no legal consequences for the child because the marriage is qabla al dukhul, besides that there are no legal consequences for joint assets because there is no husband and wife's property acquired during the marriage.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save