Home
Login.
Artikelilmiahs
38749
Update
RIZQINA ALIYA FEBRIZA
NIM
Judul Artikel
CERAI GUGAT KARENA PERSELISIHAN TERUS MENERUS AKIBAT SUAMI MURTAD (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 1078/Pdt.G/2020/PA.Smn)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Murtad merupakan salah satu penyebab yang dapat dijadikan alasan untuk mengajukan perceraian. Istilah murtad biasanya dipakai untuk orang yang melakukan perbuatan perpindahan agama dari Islam lalu menjadi Yahudi, Nasrani, dan lain-lain dengan kekafiran. Tidak jarang ditemui murtadnya seseorang dapat mengakibatkan perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga yang berakhir dengan perceraian. Perceraian merupakan putusnya hubungan perkawinan antara suami istri seperti dalam perkara mengenai cerai gugat yang terjadi di Pengadilan Agama Sleman dengan Putusan Nomor 1078/Pdt.G/2020/PA.Smn. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana dasar pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara pada Putusan Pengadilan Nomor 1078/Pdt.G/2020/PA.Smn dan bagaimana akibat hukum dari perceraian dengan alasan murtad. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa buku – buku literatur, peraturan perundang-undangan, dan dokumen resmi negara. Metode analisis bahan hukum adalah dengan metode analisis normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diambil simpulan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan gugat cerai pada putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor 1078/Pdt.G/2020/PA.Smn mendasarkan pada penjelasan Pasal 39 ayat (2) Undang – Undang Perkawinan dan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (f) dan (h) Kompilasi Hukum Islam. Menurut Peneliti pertimbangan hukum hakim dapat dilengkapi dengan ketentuan pada Pasal 33 dan Pasal 34 ayat (1) Undang – Undang Perkawinan. Akibat hukum dari perceraian adalah Hakim menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat kepada Penggugat. Bagi Penggugat berlaku waktu tunggu atau memiliki masa iddah. Akibat hukum terhadap hak asuh anak adalah hak asuh anak jatuh kepada Penggugat dan Penggugat berhak atas biaya hadhanah. Akibat hukum terhadap pembagian harta bersama adalah harta bersama yang diperoleh Penggugat dan Tergugat selama perkawinan berlangsung harus dibagi seperdua.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Apostasy is one of the causes that can be used as a reason to file for divorce. The term apostate is usually used for people who commit acts of conversion from Islam and then become Jews, Christians, and others with disbelief. It is not uncommon to find that someone's apostasy can result in domestic disputes and quarrels that end in divorce. Divorce is the breakup of marital relations between husband and wife as in the case of a contested divorce that occurred at the Sleman Religious Court with Decision Number 1078/Pdt.G/2020/PA.Smn. The problem in this study is how the basis of the judge's legal reasoning in deciding the case in Court Decision Number 1078/Pdt.G/2020/PA.Smn and how the legal consequences of divorce on the grounds of apostasy. The type of research used is normative juridical. The data used is secondary data in the form of literature books, laws and regulations, and official state documents. The method of analyzing legal materials is the qualitative normative analysis method. Based on the results of research and discussion, it can be concluded that the judge's legal consideration in granting a divorce in the Sleman Religious Court Decision Number 1078/Pdt.G/2020/PA.Smn is based on the explanation of Article 39 paragraph (2) of the Marriage Law and Article 19 letter (f) of Government Regulation Number 9 of 1975 jo. Article 116 letters (f) and (h) of the Compilation of Islamic Law. According to theResearcher, the judge's legal considerations can be supplemented with the provisions in Article 33 and Article 34 paragraph (1) of the Marriage Law. The legal consequence of the divorce is that the judge imposed divorce one bain sughra of the Defendant to the Plaintiff. The Plaintiff applies a waiting period or has an iddah period. The legal effect on child custody is that child custody falls to the Plaintiff and the Plaintiff is entitled to hadhanah expenses. The legal effect on the division of joint property is that the joint property obtained by the Plaintiff and the Defendant during the marriage must be divided in half.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save