Home
Login.
Artikelilmiahs
38738
Update
M IRSYAD HARYANTO
NIM
Judul Artikel
ANALISIS YURIDIS PERGANTIAN JENIS KELAMIN DALAM HUKUM ISLAM (TINJAUAN PENETAPAN NOMOR 30/PDT.P/2022/PN PWT)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Pada dasarnya manusia diciptakan dengan jenis kelamin laki-laki dan perempuan. Realita atau kenyataan yang berkembang dalam masyarakat modern saat ini, telah banyak ditemui problematika pergantian kelamin. Pergantian jenis kelamin merupakan suatu hal baru yang ada di Indonesia dan mempunyai perdebatan. Penelitian ini menarik untuk dikaji dan dilakukan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 30/Pdt.P/2022/PN. Pwt terkait adanya permohonan yang dilakukan oleh Pemohon yaitu Faqieh Al Amien mengenai permohonan pergantian jenis kelamin. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menjustifikasi unsur-unsur pergantian jenis kelamin dan untuk menganalisis akibat hukum dari adanya pergantian jenis kelamin. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana Pertimbangan Hukum Hakim dalam menolak permohonan penggantian jenis kelamin pada penetapan pengadilan nomor 30/pdt.p/2022/PN.Pwt dan bagaimana akibat hukum bagi seseorang yang telah melakukan penggantian jenis kelamin menurut hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus, perundang-undangan, dan doktrinal, spesifikasi penelitian menggunakan perspektif analisis, sumber data menggunakan data sekunder dengan metode penyajian dalam bentuk teks naratif dan disusun secara sistematis dan rapih. Metode analisis yang digunakan yaitu normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan hukum hakim yang menyatakan bahwa Pemohon melakukan pergantian jenis kelamin merupakan suatu hal yang bertentangan dengan norma agama dan norma masyarakat itu sendiri. Akan tetapi, dalam pertimbangan hukum hakim itu sendiri tidak menjelaskan secara rinci peraturan apa yang dilanggar baik dari hukum positif di Indonesia sendiri maupun dari hukum Islam sehingga hakim dalam memutuskan hanya berdasarkan fakta yang terjadi dalam persidangan. Akibat hukum dari adanya pergantian jenis kelamin juga berdampak pada hubungan Pemohon itu sendiri dengan masyarakat sekitar, keabsahan suatu perkawinan, dan dalam hal pembagian kewarisan itu sendiri. Kata Kunci : Pergantian Jenis Kelamin, Hukum Islam
Abtrak (Bhs. Inggris)
Basically humans are created with male and female sexes. The reality or fact that is developing in today's modern society, has encountered many gender reassignment problems. Gender reassignment is a new thing in Indonesia and has been debated. This research is interesting to study and to carry out the Decision of the Purwokerto District Court Number 30/Pdt.P/2022/PN. Pwt related to the application made by the Petitioner, namely Faqieh Al Amien regarding the request for gender change. This study aims to analyze the legal considerations of judges in justifying the elements of sex change and to analyze the legal consequences of sex change.The problem in this study is how the legal considerations of the judges in rejecting the request for gender reassignment in court order number 30/pdt.p/2022/Pn. Pwt and what are the legal consequences for someone who has done sex reassignment according to Islamic law. This study uses a normative juridical method with a statutory approach and doctrinal, research specifications using an analytical perspective, data sources using secondary data with presentation methods in the form of narrative text and arranged systematically and neatly. The analytical method used is normative qualitative. The problem in this study is how the legal considerations of the judges in rejecting the request for gender reassignment in court order number 30/pdt.p/2022/Pn. Pwt and what are the legal consequences for someone who has done sex reassignment according to Islamic law. This study uses a normative juridical method with a statutory approach and doctrinal, research specifications using an analytical perspective, data sources using secondary data with presentation methods in the form of narrative text and arranged systematically and neatly. The analytical method used is normative qualitative. The results of the research show that the judge's legal considerations stating that the Petitioner had changed his gender was something that was contrary to religious norms and the norms of society itself. However, in legal considerations the judge himself did not explain in detail what regulations were violated both from positive law in Indonesia itself and from Islamic law so that judges made a decision based only on the facts that occurred in the trial. The legal consequences of changing gender also have an impact on the relationship between the Petitioner and the surrounding community, the validity of a marriage, and in terms of the distribution of inheritance itself. Keywords: Sexual Change, Islamic Law
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save