Home
Login.
Artikelilmiahs
38736
Update
MOHAMAD GENTA ERASTIANO
NIM
Judul Artikel
ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PEMBUKTIAN UNSUR PERBARENGAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Nomor : 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Implementasi di lapangan perbuatan korupsi itu sendiri tidak sekedar dilakukan secara berjamaah akan tetapi sering juga dilakukan secara berlanjut (concursus atau perbarengan) hal tersebut dikarenakan hampir seluruh aktivitas pelaku korupsi ditandai sebagai suatu aktivitas yang dilakukan tidak hanya cukup sekali tetapi dilakukan secara berulang-ulang atau berlanjut. Terdakwa Rachmat Yasin selaku Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yaitu selaku Bupati Bogor, periode ke- 1 tahun 2008 sampai dengan 2013 dan periode ke-2 tahun 2013 sampai dengan 2018. Pada sekitar bulan Januari tahun 2009 sampai dengan bulan Mei tahun 2014 atau setidak-tidaknya dalam rentang waktu antara tahun 2009 sampai dengan tahun 2014 dalam periode masa jabatan Terdakwa sebagai Bupati Bogor tahun 2009 sampai dengan tahun 2014, dimana Terdakwa menerima gratifikasi berupa pemberian uang, tanah, dan mobil. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis. Metode pengumpulan bahan hukum adalah dengan pengumpulan bahan hukum primer dan sekunder melalui studi kepustakaan yang kemudian di analisis dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pertimbangan hukum hakim dalam membuktikan kesalahan terdakwa dengan mempertimbangkan pada Dakwaan KEDUA yaitu Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP, berdasarkan serangkaian pembahasan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa mengenai pembuktian unsur perbarengan menurut Majelis Hakim telah terbukti secara sah dan menyakinkan sebagaimana telah memenuhi sistem pembuktian negatatif dalam Pasal 183 KUHAP dan 184 KUHAP serta telah terbukti unsur perbarengan sebagaimana dalam Pasal 65 KUHP.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Implementation in the field of acts of corruption itself is not only carried out in congregation but is often carried out continuously (concursus or together) this is because almost all activities of corruptors are marked as activities that are carried out not only once but are carried out repeatedly or continuously. Defendant Rachmat Yasin as a civil servant or state administrator, namely as Regent of Bogor, 1st period from 2008 to 2013 and 2nd period from 2013 to 2018. Around January 2009 to May 2014 or at least in the period from 2009 to 2014 during the Defendant's term of office as Bogor Regent from 2009 to 2014, where Defendant received gratuities in the form of gifts of money, land, and cars. The approach method used in this study is a normative juridical approach with the specification of this research being analytical descriptive. The method of collecting legal materials is by collecting primary and secondary legal materials through literature studies which are then analyzed using qualitative analysis methods. The results of this study can be concluded that the judge's legal considerations in proving the guilt of the defendant took into account the SECOND indictment, namely Article 11 Juncto Article 18 Law Number 31 of 1999 concerning Eradication of Corruption Crimes as amended by Law Number 20 of 2001 concerning Amendments to Law Number 31 of 1999 concerning the Eradication of Corruption Crimes Juncto Article 65 of the Criminal Code, following the negative evidence system in Article 183 of the Criminal Procedure Code by being associated with tools evidence as in Article 184 of the Criminal Procedure Code, namely witness statements, defendant statements, and evidence.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save