Home
Login.
Artikelilmiahs
38229
Update
RR. INDIRA ZAHRANI ADHISTYA
NIM
Judul Artikel
INTERNATIONAL DISPUTE SETTLEMENT ON WHALING IN ANTARCTIC (CASE STUDY ON DISPUTE BETWEEN JAPAN VERSUS AUSTRALIA IN 2014)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Kasus perburuan paus yang dilakukan oleh Jepang dengan dalih penelitian ilmiah dalam program JAPRA II mengancam kepunahan populasi paus di wilayah Antartika. Australia sebagai anggota Internawtional Whaling Commission (IWC) menggugat Jepang ke International Court of Justice (ICJ) pada 31 Mei 2010, yang menyatakan bahwa Jepang telah melanggar ketentuan Pasal VIII ICRW mengenai izin khusus untuk berburu paus atas dasar penelitian ilmiah. Pada Maret 2014, ICJ mengeluarkan pututsan akhir dengan menyatakan bahwa program Second Phase of the Japanese Whale Research Program Under Special Permit (JAPRA II) bukanlah program penelitian yang disebutkan dalam Artikel VIII dan mencabut segala izin yang berkaitan dengan program JAPRA II. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui mekanisme penyelesaian sengketa penangkapan ikan antara Jepang dan Australia serta perkembangan pengaturan penangkapan paus oleh Jepang pascaputusan dari ICJ pada 2014. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan metode studi pustaka dan studi dokumen, lalu disajikan dengan metode deskriptif. Metode analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa hukum internasional terhadap penangkapan paus di Antartika antara Jepang dan Australia menggunakan mekanisme pengajuan kepada ICJ berdasarkan Pasal 36 ayat (2) Statuta Mahkamah Internasional bahwa negara peserta pada Statute dapat setiap waktu menyatakan penerimaan wajib ipso facto yurisdiksi Mahkamah Internasional dan tanpa adanya perjanjian khusus terhadap negara yang menerima kewajiban serupa atas semua sengketa hukum. Gugatan yang diajukan oleh Australia adalah mengenai pelanggaran Jepang terhadap Pasal VIII ICRW mengenai penelitian ilmiah. ICJ memutuskan bahwa program JAPRA II melanggar Pasal VIII ICRW sehingga mencabut segala perizinan program tersebut. Pascaputusan ICJ, Jepang menyatakan keluar dari keanggotaan IWC dan kembali berburu paus komersial yang dilakukan di area Zona Ekonomi Ekslusif Jepang. .
Abtrak (Bhs. Inggris)
The case of whaling carried out by Japan under the pretext of scientific research in the JAPRA II program threatened the extinction of whale populations in the Antarctic region. Australia as a member of the IWC sued Japan to the International Court of Justice (ICJ) on May 31, 2010, stating that Japan had violated the provisioned of Article VIII of the ICRW regarding special permission to hunt whales on the basis of scientific research. In March 2014, the ICJ issued a final statement stating that the Second Phase of the Japanese Whale Research Program Under Special Permit (JAPRA II) program was not the research program mentioned in Article VIII ICRW and revoking all permits relating to the JAPRA II program. The purposes of this study are to determine the mechanism for resolving whaling disputes between Japan and Australia and regulation the development of whaling by Japan after the ICJ decission in 2014. This research is a normative juridical research with the data source used is secondary data. Data collection is carried out by literature study method and document study, then presented by descriptive method. The data analysis method used is qualitative juridical. The resulted of the research and discussion show that the settlement of international legal disputes against whaling in Antarctica between Japan and Australia used a submission mechanism to the ICJ based on Article 36 paragraph (2) of the Statute of the International Court of Justice that states participating in the Statute may at any time declare mandatory acceptance of ipso facto jurisdiction of the ICJ and in the absence of a special agreement against a state that accepts similar obligations for all legal disputes. A lawsuit filed by Australia regarding Japan's violation of ICRW's Article VIII on scientific research. The ICJ decided that the JAPRA II program violated Article VIII of the ICRW, thus revoking all JAPRA II program licenses. Following the ICJ decision, Japan declared its exit from IWC membership and resumed commercial whale hunting conducted in the Japan Exclusive Economic Zone area.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save