Home
Login.
Artikelilmiahs
38183
Update
AURA YUNISKA
NIM
Judul Artikel
PEMBATALAN PENDAFTARAN MEREK “WAFFELICIOUS” YANG BERIKTIKAD TIDAK BAIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS DALAM PUTUSAN NOMOR 5/PDT.SUS.HKI.MEREK/2021/PN.SMG
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Merek sebagai salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual sangat penting terutama bagi pelaku usaha dalam menjaga persaingan usaha yang sehat. Merek memiliki peranan penting bagi kelancaran dan peningkatan perdagangan barang atau jasa dalam kegiatan perdagangan dan investasi. Bagi para pelaku usaha, merek memiliki nilai tinggi untuk dapat membedakan dan mencirikhaskan suatu produk dan/atau jasa yang diperdagangkannya. Sedangkan bagi konsumen, merek dapat membuat konsumen merasa puas akan kebutuhan dan keinginan konsumen sehingga menciptakan sikap yang positif terhadap merek tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pembatalan pendaftaran merek “Waffelicious” yang beriktikad tidak baik dalam Putusan Nomor 5/Pdt.Sus.HKI-Merek/2021/PN.Smg dan untuk mengetahui akibat hukum pembatalan merek “Waffelicious” ditinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, kemudian data yang diperoleh disajikan dalam bentuk teks naratif dan metode analisis data yang digunakan yaitu metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa dikabulkannya gugatan pembatalan merek “Waffelicious” yang beriktikad tidak baik, sudah tepat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Akibat hukum dari pembatalan merek “Waffelicious” adalah merek tersebut dicoret dari Daftar Umum Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, sehingga mengakibatkan berakhirnya perlindungan hukum atas merek tersebut.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Trademarks as a part of Intellectual Property Rights are very important, especially for business actors in maintaining healthy business competition. Trademarks have an important role for the smoothness and improvement of trade in goods or services in trade and investment activities. For producers, brands have a high value to be able to differentiate and characterize a product and/or service they trade. As for consumers, brands can make consumers feel satisfied with the needs and desires of consumers so as to create a positive attitude towards the brand. This study uses a normative juridical approach with descriptive analvtical research specifications. The data sources used are secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The data collection method was carried out by literature study, then the data obtained were presented in the form of narrative text and the data analysis method used was the qualitative normative method. Based on the result of the research and discussion, it can be concluded that the granting of the lawsuit for the cancellation of the "Waffelicious" brand with bad faith is appropriate in accordance with the provisions stipulated in Article 21 Paragraph (3) of Law Number 20 of 2016 concerning Marks and Geographical Indications. The legal consequence of the cancellation of the “Waffelicious” brand is that the mark is removed from the General Register of Marks of the Directorate General of Intellectual Property, resulting in the end of legal protection for the brand.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save