Home
Login.
Artikelilmiahs
38124
Update
AQILA YUFA TSABITA HANANI
NIM
Judul Artikel
IMPLEMENTASI HUKUM PELAYANAN DASAR PADA STANDAR PELAYANAN MINIMAL KESEHATAN DAERAH DI KABUPATEN BANYUMAS
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan merupakan ketentuan jenis dan mutu pelayanan dasar kesehatan yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Pada tahun 2021, capaian SPM Kesehatan di beberapa daerah belum memenuhi target 100%, salah satunya yakni Kabupaten Banyumas. Terdapat 2 (dua) standar yang harus dipenuhi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas dan Puskesmas di Kabupaten Banyumas pada 12 (dua belas) jenis pelayanan kesehatan dasar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi hukum pelayanan dasar pada SPM Kesehatan Daerah di Kabupaten Banyumas dan faktor-faktor yang cenderung memengaruhinya. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, dengan metode pendekatan yuridis empiris dan spesifikasi penelitian deskriptif. Kemudian data dianalisis dengan metode kualitatif. Hasil penelitian yang diukur dari 4 (empat) parameter menunjukkan bahwa implementasi hukum pelayanan dasar pada SPM Kesehatan Daerah di Kabupaten Banyumas telah terlaksana dengan baik, dimana diselenggarakan sesuai dengan standar, tupoksi dan kewenangan, serta dasar hukum yang berlaku. Namun demikian, dalam penyelenggaraannya belum dapat terlaksana secara maksimal mengingat adanya beberapa hambatan. Adapun faktor-faktor yang cenderung memengaruhi implementasi hukum pelayanan dasar pada SPM Kesehatan Daerah di Kabupaten Banyumas yakni faktor hukum; faktor penegak hukum; faktor sarana dan fasilitas; faktor masyarakat; dan faktor budaya. Pada praktiknya, faktor-faktor tersebut memiliki kecenderungan yang dapat mendukung dan/atau menghambat. Faktor pendukungnya yakni faktor hukum dan faktor budaya, sedangkan faktor penghambatnya yakni faktor sarana dan fasilitas serta faktor masyarakatnya. Faktor penegak hukum dalam hal ini dapat dikategorikan sebagai keduanya, yakni faktor pendukung maupun faktor penghambat.
Abtrak (Bhs. Inggris)
The Minimum Service Standard Health is the terms of the type and quality of basic health services that compulsory affairs of region which each citizen has to receive a minimum. In 2021, the Minimum Service Standard Health in some areas had not fulfilled 100% target, among them the Banyumas Regency. There are 2 (two) standards to be fulfilled by Banyumas District Health Office and Public Health in Banyumas Regency on 12 (twelve) types of basic health services. This research aims to analyze the implementation of basic service law to Minimum Service Standard Health in Banyumas Regency and factors that tend to affect it. This research is a qualitative research, with empirical juridical approach and descriptive research specs. Then the data is analyzed using qualitative method. The research results are measured in 4 (four) parameters, it shows that the implementation of basic service law to Minimum Service Standard Health in Banyumas Regency has been well managed, whic is held according to the standard, main task and function, authority, and a legal basis that applied. Nevertheless, in the practice it has not been fully accomplished in view of a few obstacles. As for factors that tend to influence the implementation of basic service law to Minimum Service Standard Health in Banyumas Regency are law factor; law enforcement factor; facility factor; society factor; and culture factor. In practice, these factors have a tendency that can support and/or hinder. The support factor are law factor and culture factor, while the obstacle factor are facility factor and society factor. The law enforcement factor can be categorized as both, the support factor and the obstacle factor.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save