Home
Login.
Artikelilmiahs
38118
Update
RIZQY FATIHATI AUFIYAH
NIM
Judul Artikel
Implementation of the 2019 ASEAN Agreement on E-Commerce (AAEC) in Indonesia in Connection with the Law Number 19 Year 2016 concerning Electronic Information and Transactions
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Sebagai pengakuan atas peran e-commerce dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan sosial di kawasan ASEAN, ASEAN Agreement on E-Commerce dibuat oleh seluruh Negara Anggota ASEAN dan Indonesia telah meratifikasinya. Di Indonesia sendiri, regulasi yang ada saat ini tentang e-commerce, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, perlu banyak perbaikan karena aktifnya perkembangan dunia e-commerce di Indonesia. AAEC merupakan kesepakatan yang dibuat dan disetujui oleh seluruh negara anggota ASEAN sebagai bentuk implementasi pilar ekonomi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi pilar ekonomi MEA di negara-negara anggota ASEAN dan mengetahui implementasi ASEAN Agreement on E-Commerce di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, data yang diperoleh disajikan dengan teks naratif, dan metode analisis data yang digunakan adalah normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, tiga pilar utama Komunitas ASEAN yang sejalan dengan salah satu tujuan ASEAN Charter melalui Cetak Biru MEA di tinjauan jangka menengahnya menunjukkan bahwa karena pelaksanaan cetak biru MEA hampir mencapai tujuan penuhnya, menjadikan MEA sebagai integrasi ekonomi regional terkemuka di Asia dan dalam perkembangannya memastikan tempat di rantai pasokan global. Sementara Indonesia yang sudah lebih dulu menerbitkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebelum AAEC sendiri ada, belum mencantumkan banyaknya perkembangan yang pesat dalam dunia e-commerce, menjadikan adanya ruang untuk perbaikan guna menciptakan lingkungan yang kondusif bagi e-commerce di Indonesia.
Abtrak (Bhs. Inggris)
In recognition of the role of e-commerce in promoting economic growth and social development in the ASEAN region, ASEAN Agreement on E-Commerce was made by all ASEAN Member States and Indonesia has ratified it. In Indonesia itself, the current existing regulation regarding e-commerce, EIT Law, has been long overdue because of the massive development of the world of e-commerce in Indonesia. AAEC is an agreement made and approved by all ASEAN member countries as a form of implementation of the economic pillars of the ASEAN Economic Community (AEC). The purpose of this study is to determine the implementation of the AEC economic pillars in ASEAN member countries and to determine the extent to which the implementation of the ASEAN Agreement on E-Commerce in Indonesia. This study uses a normative juridical approach with descriptive analytical research specifications. The data source used is secondary data. The data collection method was carried out by literature study, the data obtained were presented with narrative text, and the data analysis method used was normative qualitative. Based on the results of the research, the three main pillars of the ASEAN Community that are in line with one of the objectives of the ASEAN Charter through the AEC Blueprint on its mid-term review of the AEC Blueprint indicated that due to the implementation of the AEC blueprint almost reaching its full goals, making the AEC a leading regional economic integration in Asia and in its development ensuring place in the global supply chain. While Indonesia, which had already issued Law Number 19 of 2016 concerning Electronic Information and Transactions before the AAEC itself, did not include the many rapid developments in the world of e-commerce, therefore a room for improvement is available in order to create a conducive environment for e-commerce in Indonesia.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save