Home
Login.
Artikelilmiahs
38085
Update
RATU AYU HARISTY ALMOSUZ
NIM
Judul Artikel
TINJAUAN YURIDIS PERANG DI UDARA DALAM HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL (Studi tentang Kasus Serangan Udara oleh Pasukan Koalisi Pimpinan Arab Saudi ke Yaman pada Januari 2022)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Perang dapat terjadi baik di darat, laut, maupun udara. Hukum humaniter internasional belum memiliki pengaturan yang secara spesifik mengatur tentang perang di udara, sedangkan udara sebagai media perang semakin sering digunakan karena keefektifannya, termasuk dalam perang yang terjadi di Yaman pada Januari 2022. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan perang di udara dalam hukum humaniter internasional serta untuk menganalisis kasus serangan udara oleh pasukan koalisi pimpinan Arab Saudi ke Yaman pada Januari 2022 menurut hukum humaniter internasional. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan metode pengumpulan data berdasarkan studi kepustakaan yang kemudian disajikan dalam bentuk uraian yang sistematis dan logis serta menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa hukum internasional dan hukum humaniter internasional memiliki ketentuan-ketentuan yang dapat diimplementasikan untuk mengatur perang di udara meskipun ketentuannya belum diatur secara khusus. Ketentuan tersebut secara umum dapat ditemukan dalam Konvensi-konvensi Den Haag 1907, Konvensi Chicago 1944, Konvensi-konvensi Jenewa 1949, Protokol II untuk Konvensi Senjata Konvensional Tertentu 1980, dan UNCLOS 1982. Serangan udara pasukan koalisi pimpinan Arab Saudi ke fasilitas pusat penahanan di Saada, Yaman pada Januari 2022 bertentangan dengan ketentuan Pasal 51 ayat (4) jo. Pasal 52 ayat (1) Protokol Tambahan I untuk Konvensi Jenewa 1949 mengenai larangan melakukan serangan tanpa pandang bulu (indiscriminate attack). Arab Saudi beserta negara-negara Teluk yang tergabung dalam pasukan koalisi dapat dikenai tanggung jawab negara secara kolektif, sedangkan komandan dari anggota militer pasukan koalisi Arab Saudi dapat dikenai tanggung jawab komando.
Abtrak (Bhs. Inggris)
War can be conducted on land, at sea or in the air. International humanitarian law has no regulation that specifically regulates air warfare yet, while the air as a zone of war is being used time-to-time because of its effectiveness, including in war that happened in Yemen on January 2022. This research aims to find out the regulations which govern air warfare according to the international humanitarian law and to analyze the case of an air attack which conducted by Saudi-led coalition to Yemen on January 2022 according to the international humanitarian law. This research is a normative legal research (juridical normative) with statute and case approach. The data used by this research is secondary data with collection method based on literature studies which are then presented in the form of systematic and logistical description by using qualitative analysis method. The results of this research and its discussion are international law and international humanitarian law still have provisions that can be implemented to regulate air warfare even though the provisions have not been specifically regulated. It can be found in the Hague Conventions 1907, Chicago Convention 1944, Geneva Conventions 1949, Protocol II to the Convention on Certain Conventional Weapon 1980, and UNCLOS 1982 in general. The airstrike of the Saudi-led coalition on the detention center facility in Saada, Yemen in January 2022 has violated Article 51 paragraph (4) jo. Article 52 paragraph (1) Additional Protocol I to the Geneva Conventions 1949 concerning the prohibition of carrying out indiscriminate attacks. Saudi Arabia and the Gulf countries which are members of Saudi-led coalition may be subjects to collective state responsibility and the commander of the military members of Saudi-led coalition may be subject to command responsibility.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save