Home
Login.
Artikelilmiahs
38080
Update
SAFIRA WIDYASARI
NIM
Judul Artikel
ANALISIS TENTANG WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN LEASING (Studi Putusan Nomor 211/Pdt.G/2019/PN. Plg)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Permasalahan ini dilatarbelakangi oleh terjadinya wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak yaitu pihak lesse dalam perjanjian leasing karena tidak memenuhi kewajiban dalam membayar pembayaran uang sewa guna usaha sesuai dengan perjanjian. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis terhadap hal yang dapat dituntut oleh lessor kepada lesse yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian leasing pada Putusan Nomer 211/Pdt.G/2019/PN.Plg serta untuk menganalisis pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Palembang mengenai gugatan wanprestasi dalam perjanjian leasing pada Putusan Nomor 211/Pdt.G/2019/PN.Plg. penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analisis. Jenis dan sumber bahan hukum yang terdapat dalam penelitian ini berasal dari data sekunder yang meliputi bahan hukum sekunder dan bahan hukum primer dengan menggunakan metode pengumpulan data studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan diperoleh hasil bahwa: pertama, hal yang dituntut oleh lessor kepada lesse yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian leasing pada Putusan Nomor 211/Pdt.G/2019/PN.Plg yaitu berupa pemenuhan perjanjian dengan ganti rugi. Dengan mana ganti kerugian yang diminta yaitu berupa hutang pokok dan bunga, serta denda akibat keterlambatan pembayaran. Kedua, Dasar Pertimbangan Hakim dalam memutuskan gugatan wanprestasi hanya menyatakan bahwa debitur telah melakukan wanprestasi karena adanya bukti surat peringatan yang diberikan penggugat kepada penggugat dimana memberikan surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali, dan surat somasi sebanyak 2 (dua) kali kepada tergugat yang mana sudah melewati masa perjanjian. Namun, hakim kurang menetapkan tentang bentuk wanprestasi dimana lesse telah melakukan wanprestasi dalam bentuk debitur terlmbat berprestasi. Adapun terhadap ganti kerugian yang dituntut oleh penggugat, hanya hutang pokok dan bunga saja yang dikehendaki oleh hakim sedangkan denda keterlambatan pembayaran ditolak karena dianggap bertentangan asas kepatutan dan rasa keadilan. Menurut pendapat penulis, bahwa keputusan majelis hakim sudah tepat karena telah mempertimbangkan asas kepatutan dan rasa keadilan. Selain itu, keputusan majelis hakim tersebut juga sudah sesuai dengan Pasal 1250 KUH Perdata yang mana besarnya ganti rugi sekaligus oleh undang-undang (1250 KUH Perdata) sudah ditetapkan, yaitu sebesar bunga menurut undang-undang. Besarnya bunga menurut undang-undang sesuai dengan ketetapan S.1848 : 22 adalah sebesar 6% setahun. Sedangkan yang ada di dalam perjanjian antara pihak tergugat dan penggugat besarnya denda keterlambatan adalah sebesar 0,2% perhari atau sama dengan 73% pertahun, sehingga tidak sesuai dengan besarnya bunga yang diatur menurut undang-undang.
Abtrak (Bhs. Inggris)
This problem is motivated by the occurrence of default by one of the parties, namely the lesse in the leasing agreement because it does not fulfill the obligation to pay the lease payment in accordance with the agreement. The purpose of this study is to analyze the things that can be sued by the lessor to the lesse who is in default in the leasing agreement in Decision Number 211/PDT.G/2019/PN.Plg and to analyze the considerations of the Palembang District Court judge regarding the claim for default in the leasing agreement at decision number 211/PDT.G/2019/PN.Plg. This study uses a normative juridical approach with descriptive analysis specifications. The types and sources of legal materials contained in this study came from secondary data which included secondary legal materials and primary legal materials using the library study data collection method. Based on the results of the research conducted, the results show that: first, what is demanded by the lessor against the lessee who defaults on the leasing agreement in Decision Number 211/Pdt.G/2019/PN.Plg is in the form of fulfilling the agreement with compensation. With which the compensation requested is in the form of principal debt and interest, as well as fines due to late payments. Second, the basis for the judge's considerations in deciding the breach of contract only states that the debtor has defaulted because of evidence of a warning letter given by the plaintiff to the plaintiff where he gave 3 (three) warning letters, and 2 (two) subpoena letters to the defendant which the agreement has passed. However, the judge did not stipulate the form of default in which the lessee has defaulted in the form of a late performing debtor. As for the compensation demanded by the plaintiff, only the principal debt and interest were desired by the judge while the late payment fine was rejected because it was considered contrary to the principles of propriety and a sense of justice. In the opinion of the author, the decision of the panel of judges is correct because it has taken into account the principles of decency and a sense of justice. In addition, the decision of the panel of judges is also in accordance with Article 1250 of the Civil Code where the amount of compensation at once by law (1250 of the Civil Code) has been determined, namely the amount of interest according to the law. The amount of interest according to the law in accordance with the provisions of S.1848: 22 is 6% a year. Whereas in the agreement between the defendant and the plaintiff the amount of the late fee is 0.2% per day or equal to 73% a year, so it is not in accordance with the amount of interest regulated by law.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save