Home
Login.
Artikelilmiahs
37877
Update
LIESKA AULIA RAHMA
NIM
Judul Artikel
PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MEMUTUS TERDAKWA KOLONEL INFANTERI PRIYANTO DI PENGADILAN MILITER TINGGI II JAKARTA (Studi Kasus Putusan 22-K/PMT.II/AD/II/2022)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Prajurit TNI AD yaitu Kolonel Infanteri Priyanto dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim dengan pidana seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas Militer TNI AD. Dalam putusan pengadilan tersebut, Majelis Hakim telah menerapkan adanya unsur tindak pidana pembunuhan berencana karena adanya bukti yang menyatakan bahwa terdakwa sudah memiliki niat tidak mau bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana seumur hidup serta untuk mengetahui implikasi yuridis pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap Terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif serta spesifikasi penelitian ini adalah preskriptif yaitu penelitian yang bertujuan untuk memberikan pandangan atau penilaian mengenai hukum yang diterapkan terhadap peristiwa hukum dari hasil penelitian. Metode pengumpulan data dilakukan berdasar pada data sekunder dan disajikan dalam bentuk uraian teks naratif dengan metode analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa putusan yang dijatuhkan kepada Terdakwa dalam kasus ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hakim dalam menjatuhkan Putusan dalam perkara Putusan Nomor 22-K/PMT.II/AD/II/2022 diputuskannya oleh Majelis Hakim dengan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang terbukti secara sah dan meyakinkan Hakim yaitu penjara seumur hidup.
Abtrak (Bhs. Inggris)
A TNI AD soldier, Colonel Infantry Priyanto, was sentenced by the Panel of Judges to life imprisonment and an additional sentence of dismissal from the Army Military service. In the court's decision, the Panel of Judges has implemented an element of premeditated murder because there is evidence stating that the defendant had the intention of not wanting to be responsible for the accident. The purpose of this study was to determine the basis of the judge's legal considerations in imposing a life sentence and to determine the juridical implications of the judge's legal considerations in imposing a life sentence on the Defendant Colonel Infantry Priyanto. This study uses a normative juridical approach and the specifications of this research are prescriptive, namely research that aims to provide views or judgments about the law that is applied to legal events from the results of the study. The data collection method was carried out based on secondary data and presented in the form of a narrative text description using a qualitative normative analysis method. The results of this study indicate that the decision handed down to the Defendant in this case is in accordance with the laws and regulations. Judges in making decisions in the case of Decision Number 22-K/PMT. I/AD/II/2022 decided by the Panel of Judges with the Indictment of the Public Prosecutor which was proven legally and convincingly to the Judge namely life imprisonment life.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save