Home
Login.
Artikelilmiahs
37851
Update
HAFIDZ AKBAR GHIFFARY
NIM
Judul Artikel
Comparative Study On The Application Of Amicus Curiae (Friends Of The Court) In Criminal Courts In Indonesia And The United States
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Amicus curiae (sahabat pengadilan) merupakan pihak diluar pihak yang sedang berperkara di Pengadilan berkepentingan atau tertarik untuk berpartisipasi dengan memberikan pendapatnya terhadap suatu perkara. Amicus curiae adalah praktik hukum yang sudah diterapkan sejak lama pada negara dengan sistem hukum common law, salah satunya adalah Amerika Serikat yang sudah mengatur praktik amicus curiae secara menyeluruh. Negara Indonesia yang bersistem hukum civil law mulai menerapkan praktik amicus curiae pada beberapa perkara pidananya meskipun tidak ada aturan baku terhadap praktik amicus curiae. Penulisan hukum ini bertujuan untuk menganalisa penerapan amicus curiae di Indonesia dan membandingkan penerapannya dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dan Amerika Serikat. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif dan komparatif untuk menjelaskan masalah hukum yang ada. Jenis penulisan ini menggunakan penelitian hukum normatif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui kepustakaan dan diuraikan dengan sistematis. Penulisan ini menemukan bahwa pertama, Indonesia dapat menerapkan praktik amicus curiae dan beberapa kali diterapkan pada perkara-perkara pidana dengan menggunakan dasar hukum Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; dan kedua, Indonesia tidak memiliki aturan-aturan yang mengatur secara baku dan eksplisit layaknya Amerika Serikat. Menyikapi dua hal tersebut perlu dilakukan pembentukan aturan baku tentang praktik amicus curiae agar terdapat kepastian hukum dari penerapan praktik tersebut kedalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Amicus curiae (friend of the court) is a party outside the party who is litigating in court with an interest or interest in participating by giving his opinion on a case. Amicus curiae is a legal practice that has been applied for a long time in countries with a common law system, one of which is the United States which has regulated the practice of amicus curiae thoroughly. Indonesia, which has a civil law system, began to apply the practice of amicus curiae in several criminal cases even though there are no standard rules for the practice of amicus curiae. This legal writing aims to analyze the application of amicus curiae in Indonesia and compare its application in the criminal justice system in Indonesia and the United States. The method used in this writing is normative and comparative juridical to explain existing legal problems. This type of writing uses normative legal research. The source of data used is secondary data obtained through the library and described systematically. This paper found that first, Indonesia can apply the practice of amicus curiae several times applied to criminal cases using the legal basis of Article 5 Paragraph (1) of Law No. 48 of 2009 on Judicial Power; and second, Indonesia does not have rules that govern in a standard and explicit manner like the United States. In response to these two things, it is necessary to establish standard rules on the practice of amicus curiae so that there is legal certainty in the application of these practices into the criminal justice system in Indonesia.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save