Home
Login.
Artikelilmiahs
37821
Update
MUHAMMAD AZZAM RAMADHAN
NIM
Judul Artikel
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SETELAH MELAMPAUI MASA PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA (studi putusan Mahkamah Agung: 1179K/Pdt.sus-PHI/2022)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja pada PT. Indofood Sukses Makmur Tbk divisi bogasari dengan pekerja yang di Putus Hubungan Kerja karena perpanjangan perjanjian kerja yang dilandasi oleh putusan hakim Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat pada putusan No. 154/Pdt.sus-PHI/2021/PN.Jkt.pst. Pemutusan Hubungan Kerja tersebut dianggap tidak sesuai dengan perundang-undangan karena pekerja telah mempunyai masa kerja total selama 4 tahun dengan 2 tahun berturut-turut sebagai pekerja kontrak dan 2 tahun berturut-turut sebagai pekerja kontrak juga. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pekerja yang di lakukan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilandasi Perpanjangan Perjanjian Kerja dan komparasinya antara Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analis. Sumber data yang digunakan merupakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Data tersebut kemudian diolah serta dianalisis menggunakan metode normatif kualitatif dan disajikan dalam bentuk teks naratif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 1179k/Pdt.Sus-PHI/2022 telah membatalkan Putusan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat No. 154/Pdt.sus-PHI/2021/PN.Jkt.pst yang dilandasi Pemutusan Hubungan Kerja tersebut merupakan Pemutusan Hubungan Kerja demi hukum sehingga tidak adanya perlindungan hukum berdasarkan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 61 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Abtrak (Bhs. Inggris)
This research is motivated by the dispute over the termination of employment at PT. Indofood Sukses Makmur Tbk bogasari division with workers who were terminated due to the extension of the work agreement based on the decision of the Central Jakarta Industrial Relations Court judge on decision No. 154/Pdt.sus-PHI/2021/PN.Jkt.pst. The termination of employment is considered not in accordance with the legislation because the worker has had a total working period of 4 years with 2 consecutive years as contract workers and 2 consecutive years as contract workers as well. This research aims to determine how the legal protection for terminated workers is based on the extension of the employment agreement and the comparison between Law no. 13 of 2013 concerning Manpower and Law no. 11 of 2020 concerning Job Creation. This study uses a normative juridical approach with descriptive analysis specifications. Sources of data used are secondary data consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials collected through library research. The data is then processed and analyzed using qualitative normative methods and presented in the form of narrative text. The results showed that the Supreme Court Decision Number 1179k/Pdt.Sus-PHI/2022 had annulled the Central Jakarta Industrial Relations Court Judge's Decision No. 154/Pdt.sus-PHI/2021/PN.Jkt.pst based on the Termination of Employment is a Termination of Employment for the sake of law so that there is no legal protection under the provisions of Article 22 and Article 61 paragraph (1) letter b of Law no. 13 of 2003 concerning Manpower.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save