Home
Login.
Artikelilmiahs
37767
Update
KANNU RAZIQ
NIM
Judul Artikel
PENERAPAN ASAS AMAN, TERJANGKAU DAN TERBUKA DALAM PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (Studi di Kantor Pertanahan Kab. Banjarnegara)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah, Pemerintah melalui Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasioanal mengeluarkan Program Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Program ini merupakan salah satu upaya untuk pendaftaran tanah secara masal dan dapat melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat, khususnya pemegang hak. Tujuan dari penelitian ini yaitu: (1.) Untuk mendeskripsikan Penerapan Asas Aman, Terjangkau, dan Terbuka dalam Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara, (2.) Untuk menemukan hambatan apa saja yang dihadapi Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara dalam Penerapan Asas Aman, Terjangkau, dan Terbuka dalam Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Penelitian ini menggunakan penelitian Yuridis Empiris dengan pendekatan penelitian lapangan (Field Research). Sumber data penelitian ini berasal dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam (In-depth Interview), observasi, dan studi kepustakaan. Untuk memeriksa keabsahan dan objektifitas data dalam penelitian ini digunakan teknik triangulasi. Hasil penelitian ini menunjukan, penerapan asas aman, terjangkau, dan terbuka oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara dilakukan dengan melakukan sosialisasi, serta proses pengukuran dan pengumpulan data yang dilakukan secara simultan. Hambatan dalam penerapan asas aman, terjangkau dan terbuka dalam pendaftaran tanah sistematis, yaitu hambatan internal yang dihadapi Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara dan hambatan eksternal yang dihadapi panitia desa dan peserta. Penerapan asas aman, terjangkau dan terbuka yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara dalam pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis sudah dijalankan dengan baik dan telah menjamin kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat dan hambatan dapat diminimalisir dengan baik melalui kerjasama antar pihak yang berkaitan.
Abtrak (Bhs. Inggris)
To ensure the legal certainty of land rights, the Government through the Ministry of Agrarian and Spatial Planning / Nasioanal Land Agency issued a National Program in the form of Acceleration of Complete Systematic Land Registration which is regulated in the Regulation of the Minister of Agrarian affairs and Spatial Planning / Head of the National Land Agency of the Republic of Indonesia Number 6 of 2018 concerning Complete Systematic Land Registration. This program is one of the efforts for mass land registration and can involve active participation from the community, especially rights holders. The objectives of this study are: (1.) To describe the Application of the Safe, Affordable, and Open Principle in the Implementation of Complete Systematic Land Registration (PTSL) at the Banjarnegara Regency Land Office, (2.) To find out what obstacles the Banjarnegara Regency Land Office faces in the Application of the Safe, Affordable, and Open Principle in the Implementation of Complete Systematic Land Registration. This research uses Empirical Juridical research with a field research approach (Field Research). The data source of this study comes from primary data and secondary data. Data collection techniques are carried out through in-depth interviews, observations, and literature studies. To check the validity and objectivity of the data in this study used triangulation techniques. The results of this study show that the application of safe, affordable, and open principles by the Banjarnegara Regency Land Office is carried out by conducting socialization, as well as the process of measuring and collecting data simultaneously. Obstacles in the application of the principle of safe, affordable and open in systematic land registration, namely the internal obstacles faced by the Banjarnegara Regency Land Office and the external obstacles faced by the village committee and participants. The application of the safe, affordable and open principle carried out by the Banjarnegara Regency Land Office in the implementation of systematic land registration has been carried out properly and has ensured legal certainty over land owned by the community and obstacles can be minimized properly through cooperation between related parties.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save