Home
Login.
Artikelilmiahs
37529
Update
SEPTIAN CHANDRA ARROZAQI
NIM
Judul Artikel
PEMBUKTIAN DAN PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP SAKSI A DE CHARGE DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 81/Pid.Sus/2019/PN.Jpa)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kekuatan pembuktian keterangan saksi a de charge dalam tindak pidana pencucian uang, serta dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan analitis, pendekatan konseptual. Spesifikasi penelitian adalah deskriptif analisis. Jenis dan sumber data menggunakan data sekunder melalui studi kepustakaan dan studi dokumenter. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pertama, Kekuatan pembuktian keterangan saksi a de charge dalam Putusan Nomor 81/Pid.Sus/2019/PN.Jpa merupakan alat bukti yang diakui di dalam KUHAP sebagai alat bukti yang sah, namun majelis hakim tidak menggunakan saksi a de charge sebagai bahan pertimbangan hukumnya dikarenakan saksi a de charge yang dihadirkan tidak memiliki relevansi dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan terdakwa sehingga tidak memberi kesaksian yang meringankan terdakwa. Kedua, Majelis hakim telah menimbang aspek perbuatan maupun orangnya, kekuatan alat bukti, alasan penghapus pidana dan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Putusan hakim juga memenuhi landasasn yuridis, namun mengesampingkan landasan filosofis dan sosiologis. Seharusnya majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman yang lebih berat sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum, agar dapat menjadi pedoman bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilakukan oleh terdakwa.
Abtrak (Bhs. Inggris)
This research was conducted to search and to analyze the strength of a de charge witness testimony on the felony charge of money laundering, and based on the judge legal consideration on pressing charge against the money laundering perpetrator. In this research, the researcher uses normatif juridic with statue approach, analytical approach, and conceptual approach. The research specification uses analytical descriptive. The data source used in this research uses secondary data source by conducting reference study and documentary study. Based on the research result, it can be concluded that first, the strength of the a de charge witness testimony that the perpetrator and the legal advisor submitted in decision number 81/Pid.Sus/2019/PN.Jpa do not have the adequate testimonial strength since the witness’s testimony have no relevance with the account of money laundering. The a de charge witness testimony then becomes the consideration by the judge on deciding the decision number 81/Pid.Sus/2019/PN.Jpa. The notation on deciding a case is not attached or restricted on any evidence, hence the judge is free to consider or uses any evidence to be a consideration as long as it does not contradict the pre existing legal way, including considering the a de charge witness testimony. The judge have the freedom to accept or reject the a de charge witness testimony in a court as a consideration for the judge to make a decision on the charges against the perpetrator. Second, the cause of the judge’s consideration on pressing charges against the felony crime of money laundering in case decision number 81/Pid.Sus/2019/3.Jpa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 on Prevention and Eradication of Money Laundering Crime and juridic aspect, the perpetrator was found responsible and the judge considers the thing that lighten or worsened the case.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save