Home
Login.
Artikelilmiahs
37364
Update
FARHANI AGISTYA MAHENDRA
NIM
Judul Artikel
KEBIJAKAN PEMERINTAH INGGRIS DALAM PENANGANAN MASALAH PENGUNGSI SETELAH BRITISH EXIT PADA 2020 DITINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Pada 1 Februari 2020 Inggris resmi keluar dari Uni Eropa yang disebut dengan Brexit (British Exit), hal ini membuat kebijakan di Inggris tentang pengungsi berubah. Sebelumnya kebijakan tentang pengungsi di Inggris diatur oleh Uni Eropa yaitu Konvensi Dublin yang bersifat supranasional. Konvensi tersebut berisi tentang kuota persebaran imigran di Uni Eropa. Hal inilah yang menyebabkan Inggris keluar dari Uni Eropa karena ketentuan kuota pengungsi yang membuat imigran di Inggris melonjak dan merugikan Inggris. Setelah keluar dari Uni Eropa, Inggris membuat kebijakan baru yaitu New Plan for Immigration yang dinilai menjadi ancaman bagi imigran di Inggris, karena beberapa pihak menganggap kebijakan ini tidak sesuai dengan Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan perlindungan hukum bagi pengungsi berdasarkan hukum internasional dan menganalisis kebijakan pemerintah Inggris dalam penanganan masalah pengungsi setelah Brexit pada 2020. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis dengan metode pendekatan historis, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan perbandingan. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan metode pengumpulan data berdasarkan studi kepustakaan dan disajikan dalam bentuk uraian deskriptif dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pengaturan perlindungan hukum bagi pengungsi berdasarkan hukum internasional terdapat dalam Konvensi 1951 dan Protokol 1967 tentang Status Pengungsi, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948 dan beberapa pengaturan regional. Untuk menangani pengungsi pasca-Brexit, pemerintah Inggris membuat peraturan baru yaitu New Plan for Immigration, namun karena Inggris tidak lagi menjadi bagian dari Dublin atau Eurodac yang dibuat oleh Uni Eropa, ada ketidakpastian besar tentang penanganan Inggris terhadap pencari suaka yang tiba di negara tersebut karena belum ada perjanjian formal antara Inggris dan Uni Eropa.
Abtrak (Bhs. Inggris)
On February 1, 2020, Britain officially left the European Union which was called Brexit (British Exit), this changed the policy in the UK regarding refugees. Previously, the policy on refugees in the UK was regulated by the European Union, namely the Dublin Convention which was supranational. The convention contains quotas for the distribution of immigrants in the European Union. This is what caused the UK to leave the European Union because of the provisions of the refugee quota which made immigrants in the UK surge and harm the UK. After leaving the European Union, the UK made a new policy, namely the New Plan for Immigration, which was considered a threat to immigrants in the UK because some parties considered this policy inconsistent with the 1951 Convention on the Status of refugee. This study aims to determine the legal protection arrangements for refugees based on international law and analyze the UK government's policies in handling the refugee problem after Brexit in 2020. This research is a juridical research with a historical approach, a statutory approach, and a comparative approach. The data used is secondary data with data collection methods based on literature study and presented in the form of descriptive descriptions with qualitative analysis methods. The results of the research and discussion show that legal protection arrangements for refugees based on international law are contained in the 1951 Convention and 1967 Protocol on the Status of Refugees, the 1948 Universal Declaration of Human Rights and several regional arrangements. To deal with post-Brexit refugees, the UK government created a new regulation called the New Plan for Immigration, but since the UK is no longer part of Dublin or the Eurodac created by the European Union, there is great uncertainty about the UK's handling of asylum seekers arriving in the country because there is no formal agreement between the UK and the European Union.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save