Home
Login.
Artikelilmiahs
37356
Update
MALIKA NUGROHO
NIM
Judul Artikel
PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA KESALAHAN PENETAPAN WALI NIKAH (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Agama Pati Nomor : 2585/Pdt.G/2019/PA.Pt)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
ABSTRAK Syarat sahnya perkawinan diatur dalam Bab II dari Pasal 6 sampai dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Perkawinan dikatakan sah apabila memenuhi syarat dan hukum yang telah ditentukan. Apabila perkawinan dilaksanakan tidak sesuai dengan tata tertib hukum yang ditentukan maka perkawinan itu menjadi tidak sah dan perkawinan tersebut dapat batal demi hukum atau dapat dibatalkan. Perkawinan dapat dibatalkan salah satunya apabila dalam pelaksanaannya terdapat adanya kesalahan dalam penetapan wali nikah. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana dasar pertimbangan hukum Hakim dalam mengabulkan Pembatalan Perkawinan Karena Kesalahan Penetapan Wali Nikah (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Agama Pati Nomor 2585/Pdt.G/2019/PA.Pt) dan akibat hukum dalam pembatalan perkawinan. Metode penelitian yuridis normatif, spesifikasi penelitian preskriptif analitis, pengumpulan data studi kepustakaan dengan inventarisasi, dan metode analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan hukum Hakim dalam memutuskan perkara tersebut mendasar pada Pasal 21 Kompilasi Hukum Islam jo 23 Kompilasi Hukum Islam sudah benar, namun dengan mencantumkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dapat membuat putusan yang dibuat oleh Hakim menjadi lebih lengkap yang berbunyi “Perkawinan yang dilangsungkan dimuka pegawai pecatat perkawinan yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi dapat dimintakan pembatalannya oleh para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami atau isteri, jaksa dan suami atau isteri.
Abtrak (Bhs. Inggris)
ABSTRACT The conditions for a valid marriage are regulated in Chapter II of Article 6 to Article 12 of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. Marriage is said to be valid if it fulfills the conditions and laws that have been determined. If the marriage is carried out not in accordance with the prescribed legal order, then the marriage becomes invalid and the marriage can be null and void by law or can be annulled. Marriage can be annulled, one of which is if in its implementation there is an error in determining the guardian of the marriage. The formulation of the problem of this research is how the legal considerations of the judge in granting the cancellation of marriage due to errors in the determination of the guardian of marriage (Juridical Review of the Pati Religious Court Decision Number 2585/Pdt.G/2019/PA.Pt) and the legal consequences in the annulment of marriage. Normative juridical research methods, analytical prescriptive research specifications, library study data collection with inventory, and qualitative normative analysis methods. The results show that the judge's legal considerations in deciding the case are based on Article 21 of the Compilation of Islamic Law in conjunction with 23 of the Compilation of Islamic Law which is correct, but by including Article 26 of Law Number 1 of 1974, the decision made by the judge becomes more complete which reads “A marriage which is held in front of an unauthorized marriage registrar, an invalid marriage guardian, or which is held without the presence of 2 (two) witnesses, may be requested to be annulled by the families in a straight line upward from the husband or wife, the prosecutor and the husband or wife.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save