Home
Login.
Artikelilmiahs
37306
Update
NIMAS ZAKIYAH FATKHUROHMAH
NIM
Judul Artikel
TINDAKAN PIDANA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK MENGAKIBATKAN LUKA BERAT YANG DILAKUKAN ORANG TUANYA (Studi Kasus Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor : 345/Pid.Sus/2021/PN Sgl.)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Tindakan kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tuanya apapun bentuknya tidak dibenarkan. Anak tidak hanya menjadi korban kekejaman orang tuanya, namun juga menjadi pihak yang paling dirugikan. Penelitian bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur-unsur tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat dalam menjatuhkan pidana pada perkara Nomor 345/Pid.Sus/2021/PN Sgl. Pendekatan penelitian menggunakan yuridis normatif. Spesifikasi deskriptif analisis, Sumber data putusan Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 345/Pid.Sus/2021/PN Sgl. Pengumpulan data studi kepustakaan, disajikan dalam bentuk uraian dan dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat dalam perkara Nomor 345/Pid.Sus/2021/PN Sgl. telah menerapkan unsur-unsur Pasal 80 Ayat (4) Undang-Undang Perlindungan Anak, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur : a) Setiap orang, b) Terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap anak, menghempaskan anak korban ke tanah c) Mengakibatkan luka berat, d) Terdakwa adalah orang tua kandung dari anak korban. Dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat dalam menjatuhkan pidana sebagai berikut : a) Pertimbangan terhadap fakta hukum yang memenuhi unsur-unsur pasal dakwaan Penuntut Umum, b) Pertimbangan terhadap pembuktian berdasarkan alat-alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, c) Pertimbangan adanya kesalahan pelaku d) Pertimbangan terhadap hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa, Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa Erri Hartata alias Kodok bin Gunalan dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Violence against children by their parents in any form is not justified. Children are not only victims of the cruelty of their parents, but also become the most disadvantaged parties. The research aims to determine the application of the elements of the crime of committing violence against children and to find out the legal basis for the judges of the Sungailiat District Court in imposing a crime on the case Number 345/Pid.Sus/2021/PN Sgl Research approach using normative juridical. Descriptive analysis specification, Data source of the decision of the Sungailiat District Court Number 345/Pid.Sus/2021/PN Sgl. The collection of literature study data, presented in the form of a description and analyzed by qualitative normative methods. The Panel of Judges of the Sungailiat District Court in case Number 345/Pid.Sus/2021/PN Sgl. has implemented the elements of Article 80 Paragraph (4) of the Child Protection Law, the defendant's actions have been legally and convincingly proven to meet the elements: a) Everyone, b) the defendant has committed violence against children, threw the victim's child to the ground c) resulted in seriously injured, d) The defendant is the biological parent of the victim's child. The basis for the legal considerations of the Sungailiat District Court Judge in imposing a crime as follows: a) Consideration of legal facts that meet the elements of the Public Prosecutor's indictment article, b) Consideration of evidence based on evidence as regulated in Article 184 of the Criminal Procedure Code, c) Consideration of the existence of d) Considering the aggravating and mitigating factors for the defendant, the Panel of Judges handed down a verdict against the Defendant Erri Hartata alias Kodok bin Gunalan with imprisonment for 5 (five) years and a fine of Rp. 1.000.000,- (one million rupiah) provided that if the fine is not paid, it will be replaced with imprisonment for 3 (three) months; Ordered the defendant to remain in custody.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save