Home
Login.
Artikelilmiahs
37194
Update
ECHA ARISTA KUSUMAH DEWI
NIM
Judul Artikel
PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNAAN MEREK “TEMPO GELATO” BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS (STUDI PUTUSAN NO. 6/PDT.SUS-HKI.MEREK/2020/PN SMG)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Perlindungan hukum merupakan upaya kepastian hukum agar setiap orang menikmati hak-haknya tanpa ada gangguan dari pihak lain. Di Indonesia, para pelaku usaha dapat dilindungi dan diberikan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Pemegang hak merek dapat memerintahkan orang lain untuk tidak menggunakan merek yang telah didaftarkan. Apabila ada pihak yang beriktikad tidak baik untuk meniru atau memalsukan merek dengan tujuan untuk menarik konsumen secara mudah maka dapat merugikan pemegang hak merek. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap penggunaan merek “Tempo Gelato” dalam Putusan Nomor 6/Pdt.Sus-HKI/Merek/2020/PN Niaga Smg. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Data tersebut diolah dan dianalisis menggunakan metode normatif kualitatif dan disajikan dalam bentuk teks naratif. Pada hasil penelitian, putusan tersebut menolak gugatan pembatalan merek yang diajukan oleh Penggugat, maka dapat disimpulkan bahwa putusan tersebut memberikan perlindungan hukum merek “Tempo Gelato” dan “Il Tempo Del Gelato” milik Ema Susmiyarti sebagai pemakai pertama dan pendaftar pertama.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Legal protection is an effort to ensure legal certainty so that everyone enjoys their rights without interference from other parties. In Indonesia, business actors can be protected and granted Intellectual Property Rights (IPR). Trademark rights holders may instruct others not to use registered trademarks. If there are parties who have bad intentions to imitate or falsify brands with the aim of attracting consumers easily, it can harm the brand rights holders. The purpose of this research is to find out how the legal protection against the use of the “Tempo Gelato” brand in Decision Number 6/Pdt.Sus-HKI/Merek/2020/PN Niaga Smg. According to Law Number 20 of 2016 concerning Marks and Geographical Indications. This study uses a normative juridical approach with descriptive analysis research specifications. The data source used is secondary data consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials collected through library research. The data is processed and analyzed using qualitative normative methods and presented in the form of narrative text. Based on the results of the study, the decision rejected the lawsuit for the cancellation of the trademark filed by the Plaintiff, it can be concluded that the decision provides legal protection for the "Tempo Gelato" and "Il Tempo Del Gelato" trademarks belonging to Ema Susmiyarti as the first user and first registrant.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save