Home
Login.
Artikelilmiahs
37108
Update
UMAR ZEIN
NIM
Judul Artikel
LEGAL PROTECTION FOR CONSUMERS IN BUYING AND SELLING HERBALIFE MILK TRANSACTIONS THAT DO NOT INCLUDE LABELS OR EXPLANATION OF GOODS BASED ON LAW NUMBER 8 OF 1999 CONCERNING CONSUMER PROTECTION (Study of East Jakarta District Court Decision Number 1329/Pid.sus/2020/PN.JKT.TIM)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Penelitian ini mengkaji Perlindungan Hukum terhadap konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Salah satu kasus Perlindungan Konsumen adalah kasus Sutriyanto selaku Konsumen melaporkan Zul Bahri dan Rio Sinaga selaku Pelaku Usaha karena telah melanggar Pasal 8 angka (1) huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dikenakan sanksi pidana. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual-beli Susu Herbalife yang tidak mencantumkan label atau membuat penjelasan barang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, data yang diperoleh disajikan dengan teks naratif, dan metode analisis data yang digunakan adalah metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 1329/Pid.Sus/2020/Pn.Jkt.Tim telah memberikan Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dengan menjatuhkan hukuman Pidana kepada Zul Bahri dan Rio Sinaga selaku Pelaku Usaha berdasarkan Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 angka (1) huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pelaku Usaha dalam hal ini dengan sengaja menghilangkan barcode dalam kemasan Susu Herbalife dan tidak memenuhi hak Konsumen sebagaimana terdapat dalam Pasal 4 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta tidak menjalankan kewajibannya sebagai Pelaku Usaha dengan baik sebagaimana terdapat dalam Pasal 7 huruf a, b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Abtrak (Bhs. Inggris)
This study examines the legal protection of consumers as regulated in Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. One of the cases of Consumer Protection in the case of Sutriyanto as Consumer reporting Zul Bahri and Rio Sinaga as Business Actors for violating Article 8 number (1) letter i of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection and subject to criminal sanctions. The purpose of this study is to find out how the legal protection for consumers in buying and selling Herbalife Milk that does not include labels or makes an explanation of goods based on Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. This study uses a normative juridical approach with descriptive analytical research specifications. The data source used is secondary data. The data collection method was carried out by literature study, the data obtained were presented with narrative text, and the data analysis method used was a qualitative normative method. Based on the results of the study, it can be concluded that the East Jakarta District Court Decision Number: 1329/Pid.Sus/2020/Pn.Jkt.Tim has provided legal protection to consumers by imposing criminal penalties on Zul Bahri and Rio Sinaga as business actors based on Article 62 paragraph (1) jo. Article 8 number (1) letter i of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection jo. Article 55 paragraph (1) of the 1st Criminal Code. Business Actors in this case intentionally omit barcodes in Herbalife Milk packaging and do not fulfill Consumer rights as contained in Article 4 letters a, b, and c of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, and do not carry out their obligations as Business Actor properly. as contained in Article 7 letter a, b of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save