Home
Login.
Artikelilmiahs
37063
Update
NURUL IZZATI AL FATH
NIM
Judul Artikel
PENERAPAN ASAS IKTIKAD BAIK DALAM SENGKETA MEREK HAKUBAKU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 790 K/PDT.SUS-HKI/2020
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Peranan merek yang sangat penting dalam melancarkan, meningkatkan perdagangan serta menggambarkan reputasi dari barang atau jasa itu sendiri yang mana menjadi salah satu cara mengatasi tetap terjaganya persaingan yang sehat dalam menjalankan usaha baik itu dalam negeri maupun internasional. Perlindungan merek di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Terdapat salah satu kasus sengketa merek yaitu kasus HAKUBAKU Co. Ltd. sebagai pemiliki, pencipta dan pengguna pertama merek “HAKUBAKU” yang mendapatkan merek dagangnya telah terdaftar atas nama perusahaan lain di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Datang yang diperoleh disajikan dalam bentuk uraian yang sistematis, dan metode analisis data yang digunakan adalah metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa belum tercapainya penerapan asas iktikad baik dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 790 K/Pdt.Sus-HKI/2020, karena hakim dalam memutus belum menerapkan Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang mengatur tentang asas iktikad tidak baik dalam permohonan pendaftaran merek.
Abtrak (Bhs. Inggris)
The role of the brand is very important in launching, increasing trade, and describing the reputation of the goods or services themselves, which is one way to overcome the maintenance of healthy competition in running a business, both domestically and internationally. Brand protection in Indonesia has been regulated in Law Number 20 of 2016 concerning Brands and Geographical Indications. There is one case of brand dispute, namely the HAKUBAKU Co.Ltd. as the owner, creator, and the first user of the brand "HAKUBAKU" which obtains its trademark, has been registered in the name of another company in Indonesia. This study employed a normative juridical with descriptive-analytical research criteria. Primary legal documents, secondary legal materials, and tertiary legal materials were utilized as data sources. The acquired come is presented in the form of a systematic description, and the data analysis method used is a qualitative normative method. According to the findings of the study, it can be concluded that the application of the principle of good faith has not been achieved in the decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 790 K /Pdt.Sus-HKI/2020, because the judge in deciding has not applied Article 21 paragraph (3) of Law Number 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications which regulates the principle of bad faith in trademark registration applications.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save