Home
Login.
Artikelilmiahs
36934
Update
FAHIRA ANFAL
NIM
Judul Artikel
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PEMENUHAN JANJI DAN TRANSPARANSI INFORMASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (ANALISIS PUTUSAN NOMOR:100/PDT.G/2020/PN.BPP)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Perlindungan konsumen diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Salah satu kasus perlindungan konsumen adalah kasus PT. Wulandari Bangun Laksana selaku pelaku usaha yang melanggar hak konsumen, kewajiban dan perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, telah menimbulkan kerugian kepada konsumen karena tidak sesuai janji yang dinyatakan saat promosi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum konsumen apartemen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian yang dilakukan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan badan hukum tersier. Data disajikan dengan teks naratif sistematis, dan metode analisis data yang digunakan adalah metode normative-kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa PT. Wulandari Bangun Laksana sebagai pelaku usaha dalam membuat PPJB melanggar perundang-undangan termasuk Perbuatan Melawan Hukum, yaitu melanggar Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Untuk itu putusan Majelis Hakim belum sepenuhnya melindungi hak-hak konsumen dalam kasus ini Pasal 4 huruf b, c dan g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Agar konsumen terhadap jual beli apartemen melalui sistem pemesanan mendapat perlindungan hukum, maka Majelis Hakim seharusnya mempertimbangkan pelaku usaha yang melakukan perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha dengan menerapkan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen untuk menjerat PT. Wulandari Bangun Laksana sebagai pelaku usaha.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Consumer protection is regulated in detail at Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. One of the cases of consumer protection is PT. Wulandari Bangun Laksana as a business actor who violates consumer rights, obligations and prohibited actions for business actors, has caused losses to consumers because it does not match the promises stated during the promotion. This study aims to determine the legal protection of apartment consumers based on Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. The research was conducted using normative juridical legal research methods with analytical descriptive research specifications. The data sources used are primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal entities. The data is presented with systematic narrative text, and the data analysis method used is the normative-qualitative method. Based on the results it can be concluded that PT. Wulandari Bangun Laksana as a bussiness actor in making PPJB breaking the law, can be classified as a tort. Due to against Article 43 paragraph (2) of Law Number 20 of 2011 concerning Flats and Article 8 paragraph (1) letter f of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. For this reason, the decision of Judges has not entirely protecting the rights of consumers in this case they are Article 4 letters b, c, and g of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. In order to consumers who purchase apartement through booking system had been legal protection, the Panel of Judges should consider business actors who carry out actions that are prohibited for business actors by applying Article 62 paragraph (1) in conjunction with Article 8 paragraph (1) letter f of Law Number 8 1999 concerning Consumer Protection to ensnare PT. Wulandari Bangun Laksana as a business actor.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save