Home
Login.
Artikelilmiahs
36825
Update
TENGGAR MIFTAKHUL AKBAR
NIM
Judul Artikel
DISKRESI DALAM PENANGANAN COVID-19 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA DAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN UNTUK PENANGANAN PANDEMI COVID-19 DAN/ATAU DALAM RANGKA MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN MENJADI UNDANG-UNDANG
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Adanya pandemi Covid-19 berdampak besar bagi perekonomian nasional di dunia, terutama Indonesia, maka dari itu Presiden Joko Widodo menggunakan kewenangan atributif dengan mengeluarkan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, dengan tujuan memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah dan lembaga terkait untuk mengambil kebijakan dan langkah-langkah agar dampak dari adanya pandemi Covid-19 dapat segera teratasi. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apakah diskresi berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 sudah sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan analisis secara normatif kualitatif. Spesifikasi penelitian menggunakan penelitian deskriptif kualitatif, metode pengumpulan data dengan menggunakan data sekunder melalui studi kepustakaan dengan menggunakan metode penyajian data dalam bentuk teks naratif dan disusun secara sistematis. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa Pasal 27 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang dinilai menimbulkan kekebalan hukum bagi pejabat negara serta menghapuskan unsur “kerugian negara” dalam tindak pidana korupsi sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi tidaklah benar, rumusan Pasal 27 tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik serta pendapat para ahli mengenai diskresi.
Abtrak (Bhs. Inggris)
The existence of the Covid-19 pandemic has a major impact on the national economy in the world, especially Indonesia, therefore The President Joko Widodo uses attributive authority by issuing the Government in Lieu of Law Number 1 of 2020 concerning State Financial Policy and Financial System Stability for Handling the Corona Virus Disease Pandemic. 2019 (COVID-19) and/or in the Context of Facing Threats That Endanger the National Economy and/or Financial System Stability, which was later ratified as Law of the Republik Indonesia Number 2 of 2020, with the aim of providing legal certainty for the Government and related institutions to take policies and steps so that the impact of the COVID-19 pandemic can be resolved immediately. This study was conducted to determine whether the discretion based on Law of the Republik of Indonesia Number 2 of 2020 is in accordance with the General Principles of Good Governance and Law of the Republik of Indonesia Number 30 of 2014 on Publik Administration. This research was conducted using a normative-juridical method with a qualitative normative analysis. The research specification uses descriptive qualitative research, data collection methods using secondary data through literature study using the method of presenting data in the form of narrative text and arranged systematically. Based on the results of the study, it can be seen that Article 27 of Law of the Republik of Indonesia Number 2 of 2020 which is considered to cause legal immunity for state officials and eliminates the element of "state losses" in criminal acts of corruption as stated in Article 2 of Law Number 31 of 1999 concerning Crimes Corruption is not true, the formulation of Article 27 is in accordance with Law of the Republik of Indonesia Number 31 of 2014 on Publik Administration and General Principles of Good Governance as well as expert opinion regarding discretion.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save